Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Didakwa Pasal Berlapis dengan Hukuman Seumur Hidup

Kompas.com - 22/11/2022, 14:02 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Henry Hernando, terdakwa kasus pembunuhan Purnawirawan TNI di Jalan Ruko Ardiwarta, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Selasa (16/8/2022) lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/11/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Ketua Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Sugeng Sumarno ditunjuk langsung menjadi Ketua JPU, bersama dengan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat I Dewa Gede.

Dalam dakwaannya, Sugeng mengatakan, Henry Hernando didakwa dengan Pasal Primer 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup, hukuman mati dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga: Berkas Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Dilimpahkan ke Jaksa, Lokasi Tahanan Tersangka Dipindah

"Terdakwa juga dijerat dengan pasal Subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun," kata Sugeng saat membacakan dakwaan.

Dakwaan tersebut, kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik (Kepolisian) beberapa waktu lalu.

Hasil pemeriksaan dan gelar perkara tersebut, lanjut dia, dapat dipastikan bawah terdakwa menghabisi nyawa korban Muhamad Mubin dengan menggunakan sebilah pisau secara membabi buta.

Selain itu, berdasarkan hasil juga disebutkan bahwa terdakwa terbukti secara tersusun atau terencana berniat menghabisi nyawa korban.

"Bahwa terdakwa menusukan pisau lipat warna silver ke bagian tubuh korban seperti, leher sebelah kanan, pipi sebelah kanan, area antara bahi dan leher, dada kanan, dada kiri, lengan kiri, dan telapak tangan kiri, secara bertubi-tubi," kata dia.

Baca juga: Kebohongan Pembunuhan Purnawirawan di Lembang Terungkap Lewat Rekonstruksi, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sementara Tim Kuasa Hukum dari terdakwa menyebut tidak akan menyiapkan eksepsi terhadap kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan usai tim JPU membacakan dakwaan dan ditanggapi oleh Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Vici Valentino.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Henry Hernando tidak dihadirkan secara langsung. Terdakwa mengikuti sidang secara online dari Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong, Kabupaten Bandung.

Sidang akan kembali dilanjutkan, pada Selasa (29/11/2022) dengan agenda pembuktian dari JPU, rencananya JPU akan membawa 16 orang saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu dan Anak di Ciamis Dianiaya Tetangga, Satu Orang Tewas

Ibu dan Anak di Ciamis Dianiaya Tetangga, Satu Orang Tewas

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Cerita Relawan Tagana, Tak Pandang Jumlah 'Tali Asih' sebagai Hambatan

Cerita Relawan Tagana, Tak Pandang Jumlah "Tali Asih" sebagai Hambatan

Bandung
Bey Machmudin Mengaku Tak Berminat Maju pada Pilkada Jabar 2024

Bey Machmudin Mengaku Tak Berminat Maju pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Calon Perseorangan di Pilgub Jabar Minimal Miliki 2,3 Juta Dukungan

Calon Perseorangan di Pilgub Jabar Minimal Miliki 2,3 Juta Dukungan

Bandung
KPU Jabar Sebut 'Tagline' Pilgub Jabar 2024 Inisiatif Budaya-Demokrasi

KPU Jabar Sebut "Tagline" Pilgub Jabar 2024 Inisiatif Budaya-Demokrasi

Bandung
Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Bandung
Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Bandung
Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Bandung
Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Bandung
Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Bandung
Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com