Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang 4 Petani yang Tebang Pohon Teh, Penasehat Hukum Nilai Dakwaan JPU Kabur

Kompas.com - 14/12/2022, 21:12 WIB
Ari Maulana Karang,
Reni Susanti

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Tim Koalisi Pengacara dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, meminta Majelis Hakim yang memimpin persidangan 4 petani dari Cikajang Garut dibebaskan. 

Keempat petani tersebut dipidanakan gara-gara menebang pohon teh milik PTPN VIII Cisaruni.

M Rafi Saeful Islam, salah satu tim kuasa hukum mengatakan, dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum kabur. Untuk itu ia meminta kliennya dibebaskan. 

Baca juga: Petani Temukan Mortir Sebesar Lengan Manusia Saat Mencangkul Sawah di Tasikmalaya

"Ya kita minta perkara ini batal demi hukum," jelas Rafi, Rabu (14/12/2022) saat ditemui di Pengadilan Negeri Garut.

Rafi mengungkapkan, permohonan tersebut sudah disampaikannya dalam sidang eksepsi pekan lalu. 

Setidaknya, ada empat poin keberatan yang disampaikan dalam sidang eksepsi. Pertama, kesalahan penulisan nama salah satu terdakwa.

Kedua, pasal yang dikenakan pada para terdakwa. Ketiga, waktu kejadian yang tidak jelas, karena dalam rentang Januari-Juni 2022. Terakhir, proses penambahan BAP para terdakwa yang tidak didampingi pengacara.

Baca juga: Tebang Pohon Teh di Lahan PTPN VIII, 4 Petani di Garut Diancam Hukuman 6 Tahun

Dalam sidang tersebut, kliennya meminta putusan sela dari majelis hakim dan menolak semua dakwaan JPU serta membebaskan keempat kliennya.

"Dakwaan harusnya cermat dan teliti," tegas Rafi.

Dalam sidang dengan agenda jawaban eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum yang dilakukan di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (14/12/2022), majelis hakim belum memutuskan permohonan para penasehat hukum terdakwa. Sidang akan dilanjutkan 4 Januari 2023. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friza Adiyudha dalam jawabannya atas eksepsi terdakwa mengungkapkan, kesalahan nama dalam dakwaan, tidak menjadi ganjalan proses sidang. 

Begitupun soal pasal yang didakwakan pada para tersangka, tidak menjadi masalah. Termasuk soal rentang waktu tindak pidana yang juga tidak bisa dijadikan dasar persidangan dihentikan.

"Untuk proses BAP oleh polisi yang tidak didampingi pengacara, Kasatreskrim Polres Garut sudah menghubungi penasehat hukum dan para terdakwa tidak mempermasalahkan," katanya saat ditemui usai persidangan.

Karenanya, dalam jawaban eksepsinya, Friza memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi penasehat hukum keempat terdakwa dan melanjutkan proses persidangan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Bandung
Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Bandung
Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Bandung
Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Bandung
Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Bandung
Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Bandung
Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Bandung
Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Bandung
Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Bandung
Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Bandung
Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com