Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Travel Haji Bodong di Bandung Rugikan Jemaah hingga Rp 4,6 Miliar, Beroperasi sejak 2014

Kompas.com - 05/01/2023, 06:23 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) tak berizin di Kabupaten Bandung Barat.

Perusahaan travel tak berizin yang berhasil diungkap Subdit 1 Indah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar ini telah merugikan sebanyak 45 orang jemaahnya dengan total kerugian kurang lebih Rp 4,6 miliar.

Puluhan jamaah tersebut pun bahkan telah berhasil diberangkatkan ke Arab Saudi, akan tetapi mendapatkan penolakan lantaran tak memiliki izin atau dokumentasi palsu.

Baca juga: Pengusaha Travel Haji-Umrah Minta Syarat Vaksin Meningitis Dilonggarkan karena Stok Langka

Dalam pengungkapan travel fiktif ini, seorang pria berinisial RMY telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari sejumlah laporan korban penipuan travel fiktif tersebut.

"Pada bulan Juli (2022) telah memberangkat para jemaah ke Mekah dengan beberapa kali percobaan penerbangan, tapi kemudian di sana ditolak dan dideportasi," kata Arif, saat ungkap kasus di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Rabu (4/1/2023).

Menurut Arif, pelaku mengumpulkan calon jemaah dengan mendatanginya di beberapa kegiatan kajian dan pengajian warga. Para korban ini di iming-imingi berangkat haji dan umrah furoda atau non kuota dengan fasilitas VIP. Penipuan ini mengakibatkan para korban menderita kerugian sekitar Rp.300 juta hingga 250 juta.

"RMY meyakinkan jemaah akan memberikan fasilitas VIP dan manasik sebanyak tiga kali. Modusnya dia door to door ke pengajian-pengajian," ucapnya.

Pada praktiknya, tersangka menggunakan visa kewarganegaraan Malaysia dan mengubahnya menjadi visa Indonesia dan Haji dengan pemberangkatan dibagi menjadi dua kloter, yakni dari Indonesia serta Thailand.

"Bisa lolos dari Indonesia karena secara dokumen dan administrasi sudah lengkap. Tapi setelah tiba di sana (Mekah) ternyata ketahuan tidak terdaftar dan akhirnya ditolak. Penerbangan juga dilakukan dua kloter yaitu langsung dari Indonesia dan dari Thailand dulu baru ke Mekah," katanya.

Baca juga: Belum Ada Laporan 46 Calon Haji Dideportasi, Polda Jabar Terus Selidiki Dugaan Travel Haji Ilegal

Tersangka telah melakukan praktik ini sejak tahun 2014, dan berhasil ditangkap pada 5 November 2022 lalu setelah adanya laporan dari para korban.

"Progres kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan 22 saksi dan ada 96 item barang bukti," katanya.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan travel tersangka inj tak memiliki legalitas PIHK dsri Kementrian Agama.

RMY pun dikenakan pasal Pasal 121 Undang-undang RI No 8 tahun 2018 tentang penyelenggaran ibadah haji khusus dan umrah dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jadi Korban Pembunuhan, Pria di Cihampelas Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Sempat Ada Suara Benturan

Jadi Korban Pembunuhan, Pria di Cihampelas Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Sempat Ada Suara Benturan

Bandung
Prabowo Ajak Warga Banten Bersyukur, Indonesia Damai, Pemimpin Akur

Prabowo Ajak Warga Banten Bersyukur, Indonesia Damai, Pemimpin Akur

Bandung
Pelajar SMK yang Tewas Dibacok Celurit di Ciampea Bogor Dikenal Berprestasi

Pelajar SMK yang Tewas Dibacok Celurit di Ciampea Bogor Dikenal Berprestasi

Bandung
Cemburu, Suami di Kuningan Tega Bacok Kepala dan Tangan Istri

Cemburu, Suami di Kuningan Tega Bacok Kepala dan Tangan Istri

Bandung
Istri Anies Baswedan Temui Kaum Perempuan Jabar di Hotel Preanger

Istri Anies Baswedan Temui Kaum Perempuan Jabar di Hotel Preanger

Bandung
TPSA Cileles Ditolak Warga, Lokasi TPSA Regional Banten Pindah ke Maja

TPSA Cileles Ditolak Warga, Lokasi TPSA Regional Banten Pindah ke Maja

Bandung
Aparat Polres Kuningan Bekuk Suami Pembacok Istri, Kurang dari 24 Jam

Aparat Polres Kuningan Bekuk Suami Pembacok Istri, Kurang dari 24 Jam

Bandung
Pria Tanpa Identitas Tewas Ditabrak KRL Commuter Line Bandung Raya

Pria Tanpa Identitas Tewas Ditabrak KRL Commuter Line Bandung Raya

Bandung
Temui Ulama Pandeglang, Prabowo Mengaku Dititipi Pesan soal Pancasila

Temui Ulama Pandeglang, Prabowo Mengaku Dititipi Pesan soal Pancasila

Bandung
Baim Tewas Disabet OTK di Bogor, 'Senyuman' Terakhirnya Buat Sang Ayah Tegar

Baim Tewas Disabet OTK di Bogor, "Senyuman" Terakhirnya Buat Sang Ayah Tegar

Bandung
Ibu di Kuningan Jadi Korban Pembacokan, Pelaku Kabur Tinggalkan Sepeda Motor

Ibu di Kuningan Jadi Korban Pembacokan, Pelaku Kabur Tinggalkan Sepeda Motor

Bandung
Pj Gubernur Jabar Klaim 80 Persen Banjir di Bandung Selatan Sudah Ditangani

Pj Gubernur Jabar Klaim 80 Persen Banjir di Bandung Selatan Sudah Ditangani

Bandung
Jembatan Citarum Dayeuhkolot Sudah Retak, Bakal Dibangun Baru Tahun Depan

Jembatan Citarum Dayeuhkolot Sudah Retak, Bakal Dibangun Baru Tahun Depan

Bandung
Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Duel Tangan Kosong Lawan Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Duel Tangan Kosong Lawan Polisi

Bandung
Kronologi Pria Diterkam Buaya Saat Mencari Ikan di Sukabumi

Kronologi Pria Diterkam Buaya Saat Mencari Ikan di Sukabumi

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com