Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Istri Dituntut 12 Tahun Penjara untuk Kasus Penipuan dan Penggelapan

Kompas.com - 25/01/2023, 19:36 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Tak hanya itu, JPU meminta majelis hakim agar bisa mengabulkan pengembalian kerugian terhadap saksi SG.

"Menyatakan barang bukti nomer 1 sampai 110 dikembalikan kepada korban SG. Barang bukti nomer 111 sampai 146 tetap terlampir terhadap berkas perkara," jelas dia.

Tanggapan Penasehat Hukum

Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, Penasehat Hukum terdakwa, Raditya mengungkapkan, akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada Senin (30/1/2023).

Menurutnya, tuntutan JPU terhadap kliennya sangat mengada-ngada. Ia mengatakan, apa yang menjadi bahan tuntutan JPU terlalu imajinatif.

"Banyak keterangan saksi yang di persidangan tidak menerangkan hal demikian malah dimasukan kedalam surat tuntutan sehingga sedikit banyak JPU hanya meng-copy paste dari BAP," kata Raditya.

Padahal, keterangan saksi sebagai alat bukti telah telah diatur Pasal 185 ayat (1) KUHAP.

"Bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Hal ini berarti bahwa hanya keterangan-keterangan yang disampaikan di depan persidangan saja yang sah sebagai alat bukti dan merupakan fakta hukum yang dapat digunakan oleh Hakim sebagai pertimbangan putusannya," imbuhnya.

Kendati begitu, ia meyakini apa yang sudah disampaikan saksi sudah dicatat Panitera untuk nantinya akan dijadikan rekomendasi oleh Majelis Hakim saat mengambil vonis.

Pantauan Kompas.com, agenda pembacaan terdakwa Irfan Suryanagara dam Endang Kusumawaty sempat tertunda 7 jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejari Purwakarta Sita Mobil Mewah, Barang Bukti Dugaan Gratifikasi ASN

Kejari Purwakarta Sita Mobil Mewah, Barang Bukti Dugaan Gratifikasi ASN

Bandung
Isi Percakapan Anak Sulung dengan Yanti, 20 Menit Sebelum Dimutilasi Suaminya di Ciamis

Isi Percakapan Anak Sulung dengan Yanti, 20 Menit Sebelum Dimutilasi Suaminya di Ciamis

Bandung
Kronologi Terungkapnya Kasus Istri Ternyata Laki-laki di Cianjur

Kronologi Terungkapnya Kasus Istri Ternyata Laki-laki di Cianjur

Bandung
Diperiksa Kejiwaan, Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Banyak Diam

Diperiksa Kejiwaan, Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Banyak Diam

Bandung
Tutup Pabrik di Purwakarta, Bata PHK 275 Karyawan

Tutup Pabrik di Purwakarta, Bata PHK 275 Karyawan

Bandung
Kasus Penipuan Nikah Sesama Pria di Cianjur, 'Pengantin Wanita' Mengaku Bernama Adinda Kanza

Kasus Penipuan Nikah Sesama Pria di Cianjur, "Pengantin Wanita" Mengaku Bernama Adinda Kanza

Bandung
Diduga Ngantuk, Pejabat Disdik Jabar Tabrak Stum Perbaikan Tol Cipali

Diduga Ngantuk, Pejabat Disdik Jabar Tabrak Stum Perbaikan Tol Cipali

Bandung
Keroyok Orang dengan Sajam di Cicalengka, Anggota Moonraker Ditangkap

Keroyok Orang dengan Sajam di Cicalengka, Anggota Moonraker Ditangkap

Bandung
Usai Memutilasi Istri, Suami di Ciamis Sempat Serang Babinsa dan Kades

Usai Memutilasi Istri, Suami di Ciamis Sempat Serang Babinsa dan Kades

Bandung
WNI asal Cirebon Diduga Tewas Ditusuk di Daegu Korea Selatan

WNI asal Cirebon Diduga Tewas Ditusuk di Daegu Korea Selatan

Bandung
Pemprov Jabar Awasi Bata Penuhi Hak Ratusan Pekerja yang Di-PHK

Pemprov Jabar Awasi Bata Penuhi Hak Ratusan Pekerja yang Di-PHK

Bandung
Saat Jambret Telan Gelang Emas 2,3 Gram gara-gara Panik Tertangkap...

Saat Jambret Telan Gelang Emas 2,3 Gram gara-gara Panik Tertangkap...

Bandung
Penipuan Nikah Sesama Pria di Cianjur Berujung Damai, Apa Alasannya?

Penipuan Nikah Sesama Pria di Cianjur Berujung Damai, Apa Alasannya?

Bandung
Pria di Sukabumi Bunuh Waria karena Dipaksa Hubungan Badan

Pria di Sukabumi Bunuh Waria karena Dipaksa Hubungan Badan

Bandung
159 Warga Purwakarta Diduga Keracunan, Korban Cium Bau dari Daging Hidangan Hajatan

159 Warga Purwakarta Diduga Keracunan, Korban Cium Bau dari Daging Hidangan Hajatan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com