Tak hanya itu, JPU meminta majelis hakim agar bisa mengabulkan pengembalian kerugian terhadap saksi SG.
"Menyatakan barang bukti nomer 1 sampai 110 dikembalikan kepada korban SG. Barang bukti nomer 111 sampai 146 tetap terlampir terhadap berkas perkara," jelas dia.
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, Penasehat Hukum terdakwa, Raditya mengungkapkan, akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada Senin (30/1/2023).
Menurutnya, tuntutan JPU terhadap kliennya sangat mengada-ngada. Ia mengatakan, apa yang menjadi bahan tuntutan JPU terlalu imajinatif.
"Banyak keterangan saksi yang di persidangan tidak menerangkan hal demikian malah dimasukan kedalam surat tuntutan sehingga sedikit banyak JPU hanya meng-copy paste dari BAP," kata Raditya.
Padahal, keterangan saksi sebagai alat bukti telah telah diatur Pasal 185 ayat (1) KUHAP.
"Bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Hal ini berarti bahwa hanya keterangan-keterangan yang disampaikan di depan persidangan saja yang sah sebagai alat bukti dan merupakan fakta hukum yang dapat digunakan oleh Hakim sebagai pertimbangan putusannya," imbuhnya.
Kendati begitu, ia meyakini apa yang sudah disampaikan saksi sudah dicatat Panitera untuk nantinya akan dijadikan rekomendasi oleh Majelis Hakim saat mengambil vonis.
Pantauan Kompas.com, agenda pembacaan terdakwa Irfan Suryanagara dam Endang Kusumawaty sempat tertunda 7 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.