Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan untuk Tol Japek Dieksekusi meski Belum Sepakat, Warga Karawang Bakal Layangkan Gugatan

Kompas.com - 31/01/2023, 12:21 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Sebetulnya, sambung Ikin, jika masyarakat tidak puas terhadap besaran nilai harga yang ditetapkan appraisal, bisa melakukan gugatan ke pengadilan negeri, sebelum 14 hari. 

Akan tetapi, warga tidak menggunakan langkah tersebut, tetapi justru setelah itu timbul ramai tidak setuju soal besaran nilainya. 

“Sebenarnya ada jalurnya jika tidak setuju, tapi tidak digunakan. Sesuai aturan jika pemilik obyek menolak akan besarannya dan tidak menerima uang ganti kerugian, uang tersebut akan dititipkan ke pihak pengadilan, itulah mekanisme, tahapan-tahapannya," ujarnya. 

Ikin juga menjawab keluhan warga terkait perbedaan dalam pengukuran tanah. Menurutnya, pengukuran luas tanah pada tahapan pengadaan tanah itu tidak sembarangan, tetapi ada tahapannya tersendiri. 

Mulai dari tahapan inventarisasi dan identifikasi yang dilakukan oleh satgas, yaitu melakukan pengukuran hingga pengukuran dari tanda-tanda batas. 

"Jadi bukan mengukur luas. Misal, mengaku luas tanah 4.000 meter persegi, saat diukur, ternyata hanya 3.000 meter. Lalu satgas lainnya terkait data yuridis tadi, misalkan dia punya sertifikat, girik, atau akta. Itu semua kita cek," ujarnya. 

Kemudian, hasil dari inventarisasi dan identifikasi tadi, sambung Ikin, pihaknya langsung mengumumkan kepada masyarakat di desa selama 14 hari. 

"Dan jika pada saat itu masyarakat merasa keberatan atau dirasa ada kekeliruan, akan kita tindak lanjuti, dan jika memang harus dilakukan pengurukan ulang, kita ukur kembali karena itu hak warga," tutur dia. 

Warga Kampung Citaman sendiri kecewa atas keputusan Pengadilan Negeri (PN) Karawang terkait jumlah besaran ganti rugi pembebasan lahan ruas Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) Selatan atau Japek II. 

Bahkan, warga beberapa kali memblokade jalan utama Loji-Karawang hingga melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Pemkab Karawang. Terbaru aksi blokade jalan pada Rabu (21/12/2022).

Diberitakan sebelumnya, eksekusi lahan untuk pembangunan jalan tol Japek Selatan di Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, diwarnai isak tangis warga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com