Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan untuk Tol Japek Dieksekusi meski Belum Sepakat, Warga Karawang Bakal Layangkan Gugatan

Kompas.com - 31/01/2023, 12:21 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Warga Citaman Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Karawang, Jawa Barat, bakal melayangkan gugatan atas eksekusi lahan untuk pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II atau Japek Selatan.

"Kami akan melakukan gugatan," kata Koordinator warga Kampung Citaman, Didin Muhidin, saat dihubungi, Selasa (31/1/2023).

Didin menyebutkan, ada 24 rumah dari 46 KK yang dieksekusi pada Senin (30/1/2023), meski uang konsinyasi atau ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang belum diambil. Sebab, warga belum sepakat dengan besaran ganti rugi yang diberikan.

Baca juga: Rumah Dieksekusi untuk Tol Japek, Ibu di Karawang Pingsan, Sebagian Warga Bingung Tinggal di Mana

"Digantinya sekitar Rp 660.000 per meter yang di pinggir jalan raya. Kalau di dalam Rp 200.000 hingga Rp 300.000," kata dia.

Besaran tersebut, menurut Didin, jauh di bawah harga pasaran. Saat ini harga tanah di wilayah Tamansari yang berada di pinggir jalan raya Rp 2 juta per meter. Adapun yang tidak di pinggir jalan raya Rp 500.000 hingga Rp 600.000 per meter.

"Saya baru beli masih di wilayah situ, di dalem, Rp 500.000 sampai Rp 600.000. Jadi kalau dikasih (konsinyasi/ganti rugi) Rp 200.000, beli Rp 500.000 berarti rugi Rp 300.000," kata dia.

Baca juga: Kompol D Ditahan Imbas Dugaan Perselingkuhannya dengan Penumpang Audi A6 Terbongkar, Langgar Kode Etik

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang menyebutkan, uang ganti rugi warga Citaman yang lahannya terkena pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Japek Selatan sudah sesuai aturan dan ketentuan.

Kasi Pengadaan BPN Karawang Ikin Sodikin menyebutkan, ketetapan uang ganti rugi juga diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 

"Artinya, kami sudah menjalankan sesuai aturan dan ketentuan. Termasuk dalam penentuan besaran harga ganti rugi itu menggunakan tim appraisal yang independen," kata Ikin dalam keterangannya, Jumat (23/12/2022).

Penghitungan ganti rugi lahan terdampak proyek strategis nasional, kata Ikin, menggunakan mekanisme appraisal

Mekanisme appraisal atau penilaian harga tanah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dengan perhitungan berdasarkan bidang per bidang. 

Cara ini membuat perhitungan harga antara satu rumah dengan rumah lainnya bisa berbeda.

Apalagi, proses appraisal pada pemerintah Presiden Jokowi telah memasukan perhitungan nonfisik, artinya penilaian harga ganti rugi termasuk biaya-biaya proses administrasi seperti notaris hingga solatium. 

Solatium merupakan perhitungan ikatan emosional terhadap rumah tersebut. Semakin lama warga menempati rumah tersebut maka solatium semakin tinggi. 

"Harga yang diberikan oleh appraisal itu harga yang plus-plus. Pasalnya, bukan hanya nilai tanahnya saja yang dihitung, melainkan nilai-nilai emosional masyarakat juga dinilai oleh appraisal. Jadi itu sangat menguntungkan warga," kata Ikin. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com