Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya, telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pelemparan batu yang menyebabkan korban meninggal.
Sebelumnya, sembilan tersangka itu diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pelemparan batu ke korban.
"Betul (sembilan ditetapkan jadi tersangka)," terang Pejabat Sementara Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Tasikmalaya, Ipda Jajang Kurniawan, Rabu pagi.
Baca juga: Atraksi Budaya Pasola di Sumba Barat Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu
Sampai saat ini, kata Jajang, polisi masih mengungkap kasus ini dan mengatahui motif para tersangka.
Bahkan, terdapat salah seorang tersangka yang masih di bawa umur dan mendapatkan perlakuan khusus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Para tersangka itu akan dikenakan Pasal 170 dan/atau 351 KUHPidana.
"Ancaman minimal tujuh tahun penjara. Kalau motifnya masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh petugas sampai saat ini," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.