Michel menuturkan, menjadi kuasa hukum terdakwa setelah pihak keluarga Sugeng datang untuk meminta keadilan.
"Mereka merasa didzalimi, di kriminalisasi oleh penguasa-penguasa ini. Karena itu, kami di sini untuk menjalankan tugas dan fungsi kami,” ujar Michel.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat menggelar sidang perdana terhadap sopir sedan Audi, Sugeng Guruh Gautama Legiman (41), Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Kapolres Bantah Keterlibatan Pajero Sport dalam Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur
Sugeng merupakan terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Selvi Amelia Nuraini (19).
Agenda sidang perdana ini berisi pembacaan suraat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Cianjur.
Sugeng disangkakan melanggar pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.