CIANJUR, KOMPAS.com – Sugeng Guruh Gautama Legiman (41), terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amelia Nuraini (19) bersumpah tidak pernah menabrak korban sebagaimana yang didakwakan.
Di hadapan majelis hakim saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (4/4/2023), Sugeng meminta majelis hakim memvonisnya sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
“Sumpah demi Allah, haqqul yaqin bukan saya pelakunya,” kata Sugeng di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa.
Baca juga: Sidang Perdana, Sugeng Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur Ajukan Penahanan Kota
Sugeng berharap, majelis hakim yang mulia dapat bertindak adil dan seadil-adilnya.
“Dari lubuk hati yang paling dalam semoga Allah menjadikan kita semua orang jujur, dan orang dzalim akan mendapat azab dari Allah,” ujar Sugeng.
Dalam sidang perdana ini, Sugeng mendapat dukungan penuh dari kolega dan kerabat keluarga yang turut menghadiri jalannya persidangan.
Selepas sidang, Sugeng yang mengenakan peci putih dan kemeja lengan pendek ini berkesempatan menyapa anggota keluarganya.
Kuasa hukum terdakwa, Michel Stanley Kosasih berkeyakinan jika kliennya bukan pelaku tabrak lari sebagaimana yang didakwakan.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Sugeng Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur Didakwa UU Lalu Lintas
Karena itu, di persidangan tadi pihaknya tidak melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami sangat yakin sehingga tadi minta langsung ke pokok perkara. Kami ingin tahu bukti apa yang dimiliki JPU untuk terdakwa klien kami. Jadi nanti, itu yang akan kita buktikan di persidangan pekan depan,” kata Michel kepada wartawan, usai sidang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.