Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penampakan Moge yang Tabrak Santri di Ciamis, Pengendaranya Jadi Tersangka

Kompas.com - 29/05/2023, 15:54 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus pengendara motor gede (moge) tabrak santri di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar).

Sosok yang menjadi tersangka ialah T (55), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jakarta.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Wibowo mengatakan, saat terlibat kecelakaan dengan korban, T mengendarai Piaggio bernomor polisi B 4363 SZI.

"Salah satu kendaraan yang terlibat adalah kendaraan dengan kategori moge karena memiliki cc 1.400. Moge dilihat cc mesinnya. Ini masuk kategori moge," ujarnya dalam konferensi pers di Markas Polda Jabar, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Tabrak Santri di Ciamis, Biker Moge Asal Jakarta Jadi Tersangka

Penampakan moge yang tabrak santri di Ciamis, Jawa Barat, pada Sabtu (27/5/2023). Kini, pengendara moge berinisial T tersebut telah ditetapkan tersangka oleh polisi.Tangkapan layar YouTube Kompas TV Penampakan moge yang tabrak santri di Ciamis, Jawa Barat, pada Sabtu (27/5/2023). Kini, pengendara moge berinisial T tersebut telah ditetapkan tersangka oleh polisi.
Kini, moge tersebut sudah diamankan oleh polisi. Di salah satu bagian sepeda motor itu, tepatnya di sebelah kiri, terlihat seperti ada lecet.

Lalu, di motor tersebut juga tertempel stiker acara "Wingday" yang digelar di Kabupaten Pangandaran, Jabar. Kegiatan itu diikuti oleh para pencinta moge.

Wibowo menuturkan, T turut hadir dalam acara tersebut bersama belasan rekannya. Meski hadir di kegiatan itu, tetapi Wibowo menegaskan bahwa T bukan merupakan anggota Harley Davidson Club Indonesia (HDCI).

"Datang meramaikan kegiatan sebagai simpatisan meramaikan datang tanpa undangan," ucapnya.

Baca juga: Polisi Tegaskan Biker Moge Penabrak Santri di Ciamis Bukan Anggota HDCI

Penampakan moge yang tabrak santri di Ciamis, Jawa Barat, pada Sabtu (27/5/2023). Kini, pengendara moge berinisial T tersebut telah ditetapkan tersangka oleh polisi.Tangkapan layar Antaranews.com Penampakan moge yang tabrak santri di Ciamis, Jawa Barat, pada Sabtu (27/5/2023). Kini, pengendara moge berinisial T tersebut telah ditetapkan tersangka oleh polisi.

Pada Sabtu (27/5/2023) siang, ketika melintas di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di jalan raya Ciamis-Tasikmalaya, di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti, Ciamis, T yang waktu itu hendak kembali ke tempat asalnya, terlibat kecelakaan dengan korban.

Kala itu, T hendak mendahului korban yang mengendarai sepeda motor matik. Namun, motor T menyenggol Yamaha Aerox korban. Korban lantas terjatuh.

Menurut keterangan T, dirinya tak menyadari bersenggolan dengan korban, sehingga tetap melanjutkan perjalanan. Ia baru mengetahui insiden tersebut setelah videonya viral di media sosial.

Baca juga: Usai Videonya Viral, Pengendara Moge Penabrak Santri di Ciamis Serahkan Diri

 

Sehari setelahnya atau pada Minggu (28/5/2023), T menyerahkan diri ke Kepolisian Resor (Polres) Ciamis.

"Terhadap yang bersangkutan kita kenakan pasal 310 dan 312 UU lalu lintas angkutan jalan ancaman pidana 3 tahun penjara," ungkap Wibowo, dikutip dari Tribun Jabar.

Lantaran mengalami kecelakaan, korban mengalami sejumlah luka di kepala, tangan, dan lutut.

Baca juga: Santri Terserempet Moge di Ciamis, Korban Luka-luka dan Muntah Darah

Korban, Yayat (23), merupakan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda Al Abidin, Kabupaten Ciamis.

Pimpinan Ponpes Miftahul Huda Al Abidin Imam Muskhuludin menjelaskan, sewaktu kejadian itu, Yayat dalam perjalanan pulang ke ponpes.

Ia sebelumnya diminta pengurus pondok untuk ke ATM, yang mana berjarak satu kilometer dari ponpes.

Baca juga: Moge Serempet Santri, Pimpinan Ponpes Minta Pelaku Bertanggung Jawab: Yang Tertabrak Bukan Ayam, Ini Manusia

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, David Oliver Purba), TribunJabar.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com