Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Jadi Tersangka, Pengendara Moge yang Tabrak Santri di Ciamis Terancam 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/05/2023, 17:10 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - T (55), pengendara motor gede (moge) asal Jakarta yang tabrak pemotor di Ciamis, Jawa Barat, akhirnya resmi jadi tersangka dan terancam hukuman penjara 3 tahun.

Insiden kecelakaan itu menimpa seorang pengendara motor bernama Yayat Riyadul Hidayat (23) di Jalan Nasional, Desa Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti, Sabtu (23/5/2023).

Usai kecelakaan, T lalu menyerahkan diri dan ditahan di Kepolisian Daerah (Polda) Jabar. Polisi juga telah mengamankan dua sepeda motor milik pelaku dan korban.

Buntut insiden itu, kini pengendara moge tersebut terancam pidana tiga tahun kurungan penjara.

Baca juga: Penampakan Moge yang Tabrak Santri di Ciamis, Pengendaranya Jadi Tersangka

"Terhadap yang bersangkutan kita kenakan pasal 310 dan 312 UU lalu lintas angkutan jalan ancaman pidana 3 tahun penjara," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Usai Videonya Viral, Pengendara Moge Penabrak Santri di Ciamis Serahkan Diri

Seperti diberitakan sebelumnya, T sempat tak mengetahui moge miliknya menyenggol kendaraan korban.

Saat itu T hendak menyalip kendaraan di depannya, namun justru menyenggol korban hingga terjatuh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Bandung
Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Bandung
Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Bandung
Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Bandung
Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Bandung
Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Bandung
Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Bandung
Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Bandung
Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Bandung
Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Bandung
Syarat Calon Independen Pilkada Jabar 2024: 2,3 Juta Dukungan KTP

Syarat Calon Independen Pilkada Jabar 2024: 2,3 Juta Dukungan KTP

Bandung
Pj Gubernur Jabar Turun Tangan Damaikan Kisruh Bupati dan Sekda Cianjur

Pj Gubernur Jabar Turun Tangan Damaikan Kisruh Bupati dan Sekda Cianjur

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com