Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Pengendara Moge yang Tabrak Santri di Ciamis, Kini Jadi Tersangka dan Terancam 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/05/2023, 17:30 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - T (55), pengendara motor gede (moge) yang tabrak santri di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar), pada Sabtu (27/5/2023), kini ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Wibowo mengatakan, pria yang berdomisili di Jakarta itu menyerahkan diri ke Kepolisian Resor (Polres) Ciamis pada Minggu (28/5/2023).

"Terhadap yang bersangkutan tetap kita proses lanjut, dan kita kenakan Pasal 310 dan 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (29/5/2023), dikutip dari Kompas TV.

Wibowo menuturkan, saat insiden itu, T dan rombongannya sedang dalam perjalanan pulang usai menghadiri acara "Wingday" di Kabupaten Pangandaran, Jabar. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pencinta moge.

Baca juga: Tabrak Santri di Ciamis, Biker Moge Asal Jakarta Jadi Tersangka

Kecelakaan terjadi ketika T hendak mendahului korban yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi D 5101 ZDN.

"Kendaraan yang bersangkutan mencoba mendahului Yamaha Aerox tadi dari sebelah kanan. Pada saat mendahului ini, menyenggol kendaraan Yamaha Aerox tadi, sehingga motor berikut dengan pengendaranya terjatuh," ucapnya.

Menurut keterangan T, dirinya waktu itu tak menyadari sepeda motornya menyenggol korban, sehingga dia tetap melanjutkan perjalanan.

Ia baru mengetahuinya setelah adanya video viral yang memperlihatkan kondisi korban.

Baca juga: Usai Videonya Viral, Pengendara Moge Penabrak Santri di Ciamis Serahkan Diri

 

Bukan anggota HDCI

Penampakan moge yang tabrak santri di Ciamis, Jawa Barat, pada Sabtu (27/5/2023). Kini, pengendara moge berinisial T tersebut telah ditetapkan tersangka oleh polisi.Tangkapan layar Antaranews.com Penampakan moge yang tabrak santri di Ciamis, Jawa Barat, pada Sabtu (27/5/2023). Kini, pengendara moge berinisial T tersebut telah ditetapkan tersangka oleh polisi.

Wibowo menjelaskan, meski T menghadiri acara "Wingday", tetapi dia bukanlah anggota Harley Davidson Club Indonesia (HDCI). Ia menerangkan, di acara itu, T hanyalah simpatisan.

"Tidak masuk dalam komunitas manapun, hanya sekadar hobi motor besar datang meramaikan," ungkapnya.

Dia melanjutkan, T datang ke acara tersebut tanpa undangan.

"Sama rombongan ada 16 motor. Simpatisan tanpa undangan," tuturnya.

Baca juga: Polisi Tegaskan Biker Moge Penabrak Santri di Ciamis Bukan Anggota HDCI

Akibat kecelakaan yang dialaminya, korban, Yayat (23), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda Al Abidin, Ciamis, harus dirawat di rumah sakit karena menderita sejumlah luka.

"Luka di kepala, tangan, lutut," terang Pimpinan Ponpes Miftahul Huda Al Abidin KH Imam Muskhuludin, Sabtu.

Baca juga: Santri Terserempet Moge di Ciamis, Korban Luka-luka dan Muntah Darah

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi; Kontributor Pangandaran, Candra Nugraha | Editor: David Oliver Purba, Teuku Muhammad Valdy Arief,Khairina), Kompas TV

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com