Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Mantan Ketua KY Divonis 19 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/11/2023, 14:17 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com-Aditya alias Adit penganiaya mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus hingga akhirnya tewas dihukum 19 tahun penjara.

Vonis tersebut disampaikan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Beleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/11/2023).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Maju Purba menyatakan, Adit terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya Alias Adit Bin Atam (Alm) dengan pidana penjara selama 19 tahun. Sebagaimana dakwaan yang dilakukan oleh JPU Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP," kata Maju saat membacakan putusan sidang.

Baca juga: Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Meninggal, Sempat Jalani Perawatan Usai Dibacok

Masa hukuman terdakwa selama menjalani persidangan akan dikurangi dari vonis hukuman yang telah ditentukan oleh hakim.

Seluruh barang bukti, berupa satu bilah celurit, satu buah kaos abu-abu, satu buah jaket kulit coklat, agar segera dimusnahkan. 

Aditya Alias Adit terdakwa kasus penganiayaan Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) saat memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Beleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/11/2023).KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Aditya Alias Adit terdakwa kasus penganiayaan Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) saat memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Beleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/11/2023).

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari yang telah ditentukan. 

"Menetapkan terdakwa dalam tahanan," ujarnya.

Baca juga: Pengakuan Istri Pembacok Mantan Ketua KY, Suaminya Pulang dengan Baju Berlumuran Darah

Sementara kendaraan sepeda motor yang di kendarai terdakwa saat menjalani aksinya di rampas dan diserahkan pada negara. 

"Satu unit sepeda motor merk honda beat pop warna putih dirampas untuk Negara," ungkapnya.

 

Sebelumnya, Jaja Ahmad Jayus dan putrinya Rahmi Dwi Utami (22) dibacok orang tidak dikenal di kediaman mereka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023) sore.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa itu berawal saat Jaja baru pulang dan langsung memasukkan kendaraannya ke dalam garasi.

"Seketika korban masuk ke dalam rumah dan memarkirkan kendaraannya. Tersangka mendekati dan melakukan penyerangan, melakukan pembacokan kepada korban," kata Kusworo saat ditemui di sekitar kediaman Jaja, Selasa malam.

Baca juga: Kronologi Pembacokan Mantan Ketua KY dan Putrinya di Bandung, Pelaku Anggap Korban Sasaran Empuk

Kusworo mengatakan, putri Jaja juga mengalami luka lantaran membela sang ayah.

"Karena pada saat mantan Ketua KY dibacok, sang anak juga melakukan pembelaan kepada ayahnya dan juga ikut mengalami luka-luka," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Penjual Cilok, Keliling Bersihkan Toilet Masjid secara Sukarela

Kisah Penjual Cilok, Keliling Bersihkan Toilet Masjid secara Sukarela

Bandung
Pembunuhan Kakek Alex di Garut oleh Anggota Geng Motor, Jasad Korban Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan

Pembunuhan Kakek Alex di Garut oleh Anggota Geng Motor, Jasad Korban Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan

Bandung
3 Pencuri Rel KA di Garut Ditangkap, 1 Kabur

3 Pencuri Rel KA di Garut Ditangkap, 1 Kabur

Bandung
Kronologi Pembunuhan Gadis di Kamar Kos, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Kronologi Pembunuhan Gadis di Kamar Kos, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Bandung
Atasi Sampah di 4 Daerah, Operasional TPPAS Lulut Nambo Dipercepat

Atasi Sampah di 4 Daerah, Operasional TPPAS Lulut Nambo Dipercepat

Bandung
Viral, Pencurian Bermodus Pura-pura Jadi Tamu Syukuran Pengajian di Kota Bandung

Viral, Pencurian Bermodus Pura-pura Jadi Tamu Syukuran Pengajian di Kota Bandung

Bandung
Diungkap, Motif Pembunuhan Gadis di Kamar Kos soal Uang Kencan

Diungkap, Motif Pembunuhan Gadis di Kamar Kos soal Uang Kencan

Bandung
Kebakaran Landa Penampungan Limbah Plastik di Kawasan Industri Panyileukan Bandung

Kebakaran Landa Penampungan Limbah Plastik di Kawasan Industri Panyileukan Bandung

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Polisi Ungkap 2 Pembunuh Pria Lansia Penderita Stroke di Garut

Polisi Ungkap 2 Pembunuh Pria Lansia Penderita Stroke di Garut

Bandung
PDI-P, Golkar, dan PKS Sepakati Koalisi Besar di Pilkada Sumedang 2024

PDI-P, Golkar, dan PKS Sepakati Koalisi Besar di Pilkada Sumedang 2024

Bandung
Jasad Gadis Mengambang di Sungai Tegalgubug, Polisi Periksa 5 Saksi

Jasad Gadis Mengambang di Sungai Tegalgubug, Polisi Periksa 5 Saksi

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Korban yang Tewas di Kosan Cirebon Sedang Menunggu Panggilan Kerja dari Luar Negeri

Korban yang Tewas di Kosan Cirebon Sedang Menunggu Panggilan Kerja dari Luar Negeri

Bandung
Karacak Valley di Garut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Karacak Valley di Garut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com