BANDUNG, KOMPAS.com-Aditya alias Adit penganiaya mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus hingga akhirnya tewas dihukum 19 tahun penjara.
Vonis tersebut disampaikan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Beleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/11/2023).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Maju Purba menyatakan, Adit terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya Alias Adit Bin Atam (Alm) dengan pidana penjara selama 19 tahun. Sebagaimana dakwaan yang dilakukan oleh JPU Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP," kata Maju saat membacakan putusan sidang.
Baca juga: Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Meninggal, Sempat Jalani Perawatan Usai Dibacok
Masa hukuman terdakwa selama menjalani persidangan akan dikurangi dari vonis hukuman yang telah ditentukan oleh hakim.
Seluruh barang bukti, berupa satu bilah celurit, satu buah kaos abu-abu, satu buah jaket kulit coklat, agar segera dimusnahkan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari yang telah ditentukan.
"Menetapkan terdakwa dalam tahanan," ujarnya.
Baca juga: Pengakuan Istri Pembacok Mantan Ketua KY, Suaminya Pulang dengan Baju Berlumuran Darah
Sementara kendaraan sepeda motor yang di kendarai terdakwa saat menjalani aksinya di rampas dan diserahkan pada negara.
"Satu unit sepeda motor merk honda beat pop warna putih dirampas untuk Negara," ungkapnya.
Sebelumnya, Jaja Ahmad Jayus dan putrinya Rahmi Dwi Utami (22) dibacok orang tidak dikenal di kediaman mereka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023) sore.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa itu berawal saat Jaja baru pulang dan langsung memasukkan kendaraannya ke dalam garasi.
"Seketika korban masuk ke dalam rumah dan memarkirkan kendaraannya. Tersangka mendekati dan melakukan penyerangan, melakukan pembacokan kepada korban," kata Kusworo saat ditemui di sekitar kediaman Jaja, Selasa malam.
Baca juga: Kronologi Pembacokan Mantan Ketua KY dan Putrinya di Bandung, Pelaku Anggap Korban Sasaran Empuk
Kusworo mengatakan, putri Jaja juga mengalami luka lantaran membela sang ayah.
"Karena pada saat mantan Ketua KY dibacok, sang anak juga melakukan pembelaan kepada ayahnya dan juga ikut mengalami luka-luka," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.