Sumarni menegaskan bahwa Mughni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Sudah direncanakan memang, jumlah luka (korban), yaitu 3 tusukan, 1 sayatan," jelas dia.
Baca juga: Mayat Perempuan Terbungkus Kain di Sungai Cirebon Diduga Korban Pembunuhan, Sang Suami Menghilang
Setelah bunuh istrinya, pelaku kabur ke Rembang dan melanjutkan perjalanan ke Bali hingga akhirnya ditangkap oleh polisi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat buah sprei yang digunakan untuk membungkus korban, pakaian celana pendek, lima buah tali dari potongan kain batik, satu pisau, satu golok, dan dua buku nikah.
Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara.
Serta Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga.
"Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan apakah pelaku bertindak sendiri atau ada yang membantu," ujar dia.
Baca juga: Misteri Mayat Terbungkus Kain di Sungai Cirebon, Jasad Wanita Diduga Korban Pembunuhan
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhamad Syahri Romdhon | Editor: Glori K. Wadrianto), Tribun Jabar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.