Ihwal sasaran peredaran obat keras, penyidik masih mendalaminya.nDisinggung tersangka asal Tangerang sebagai produsen, Danny menjelaskan, keduanya hanya sebagai agen besar.
Terkait pemasok obat keras ke dua tersangka asal Tangerang, masih diburu.
"Hasil penyitaan ada uang Rp 1,8 juta. Kalau lihat jumlah dan nilai barang yang dijual kemungkinan omzet puluhan juta," ujar Danny.
Baca juga: Bongkar Peredaran Obat Keras Berkedok Warung Nasi di Karawang, Polisi Sita 10.424 Butir OKT
Lebih lanjut, terkait jenis obat bermerek Y, Danny mengatakan di kemasan obat itu hanya tertulis satu huruf, yakni Y.
"Obat ini termasuk obat keras atau bukan, belum kita simpulkan. Sekarang sedang proses lab obat ini jenis apa," kata Danny.
Para tersangka dipersangkakan Pasal 435 Undang-Undang RI no 17 tentang Kesehatan dan Undang-Undang RI nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. Tersangka diancam kurungan paling lama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.