Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Batas Izin Tinggal, 4 Warga Timor Leste di Kota Bandung Leste Dideportasi

Kompas.com - 27/02/2024, 06:11 WIB
Putra Prima Perdana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung bakal mendeportasi empat warga negara Timor Leste dengan inisial GBE, VBDR, AMG, dan AM.

Sebelum di deportasi, empat warga negara asing ini untuk sementara waktu ditahan di ruang detensi imigrasi kelas I Bandung.

"Keempat orang tersebut tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal kepada petugas yang melakukan pengawasan keimigrasian. Kita dapatkan izin tinggal mereka sudah habis sejak 60 hari lalu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Agung Pramono saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Senin (26/2/2024).

Baca juga: Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan 163 Kg Olahan Daging dari Timor Leste ke NTT

Agung menjelaskan, empat orang tersebut sudah tinggal di Kota Bandung selama enam tahun. Mereka menjalani pendidikan di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bandung.

Setelah selesai menjalani pendidikan, Agung mengatakan mereka tidak langsung pulang ke Timor Leste dan memilih tetap tinggal di Kota Bandung.

"Selama ini mereka hanya mengandalkan kiriman uang dari keluarga di Timor Leste, " ujar Agung.

Agung menjelaskan, pengungkapan kasus pelanggaran pidana keimigrasian yang dilakukan empat pemuda tersebut berawal dari laporan warga sekitar kontrakan dan kost yang mereka tinggali.

Baca juga: Angin Kencang Terjang Perbatasan RI-Timor Leste, Bangunan SD Rata dengan Tanah

Merespons hal itu, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan keempat warga negara Timor Leste tersebut di dua lokasi tempat tinggal mereka yakni di Jalan Cikutra dan Tiran Dalam Kota Bandung.

Kasus tersebut telah inkrah melalui keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung pada 23 Februari 2024.

Keempat orang tersebut dimyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal dengan menjatuhkan denda.

"Jadi mereka membayar denda sebesar Rp. 3.000.000. Denda disetor ke kas negara melalui kejaksaan negeri Bandung," jelasnya.

Baca juga: Pakistan Akan Deportasi 1,7 Juta Imigran Ilegal dari Afghanistan

Agung mengapresiasi partisipasi aktif dari masyarakat terhadap dugaan-dugaan adanya pelanggaran hukum keimigrasian.

Dia pun meminta warga untuk tidak ragu melaporkan ke petugas keamanan atau kantor imigrasi jika menemukan adanya perilaku warga asing yang diduga melanggar hukum.

"Semua harus meningkatkan kewaspadaan baik WNA yang tinggal di rumah atau kontrakan harus sama-sama diawasi. Semua harus lebih sadar dengan keberadaan mereka," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Terimbas Banjir Rob, Pedagang Minta Pantai Karangsong Indramayu Dibenahi

Terimbas Banjir Rob, Pedagang Minta Pantai Karangsong Indramayu Dibenahi

Bandung
KPU Karawang Ancam Ambil Langkah Hukum Soal SK Palsu Penetapan Caleg

KPU Karawang Ancam Ambil Langkah Hukum Soal SK Palsu Penetapan Caleg

Bandung
Fakta di Balik Video Viral Bocah Gibran di Bogor Nangis Kelaparan

Fakta di Balik Video Viral Bocah Gibran di Bogor Nangis Kelaparan

Bandung
Ingin Ulangi Kemenangan 2008, PDI-P dan PKS Jajaki Koalisi untuk Pilkada Sumedang

Ingin Ulangi Kemenangan 2008, PDI-P dan PKS Jajaki Koalisi untuk Pilkada Sumedang

Bandung
Kisah Srikandi Tagana Lawan Stigma, Rela Tinggalkan Keluarga demi Tangani Bencana

Kisah Srikandi Tagana Lawan Stigma, Rela Tinggalkan Keluarga demi Tangani Bencana

Bandung
WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta

WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta

Bandung
Cirebon Festival 2024, Ajang bagi UMKM Cirebon untuk 'Naik Kelas'

Cirebon Festival 2024, Ajang bagi UMKM Cirebon untuk "Naik Kelas"

Bandung
Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Ciamis, Tersangka Depresi Diduga gara-gara Utang Rp 100 Juta

Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Ciamis, Tersangka Depresi Diduga gara-gara Utang Rp 100 Juta

Bandung
Kementan Targetkan Bantu 10.000 Pompa Air untuk Pertanian Jawa Barat

Kementan Targetkan Bantu 10.000 Pompa Air untuk Pertanian Jawa Barat

Bandung
Nenek 69 Tahun di Purwakarta Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Polisi: Ada Luka di Kepala

Nenek 69 Tahun di Purwakarta Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Polisi: Ada Luka di Kepala

Bandung
Meski Harga Pupuk Subsidi Naik, Mentan Jamin Jumlahnya Tak Akan Berkurang

Meski Harga Pupuk Subsidi Naik, Mentan Jamin Jumlahnya Tak Akan Berkurang

Bandung
Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam

Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam

Bandung
Mentan Bangun Klaster Pertanian di Kabupaten Bandung, Apa Istimewanya?

Mentan Bangun Klaster Pertanian di Kabupaten Bandung, Apa Istimewanya?

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com