Sugianti mengatakan, Pegi tidak berada di Cirebon saat pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016.
Di sisi lain, kuasa hukum Pegi juga mempertanyakan dasar polisi menghapus nama Dani dan Andi dalam DPO.
Padahal, mereka bersama Pegi alias Perong ditetapkan masuk dalam DPO sejak 2016.
Bahkan, putusan pengadilan juga menyebutkan ketiganya terlibat dalam pembunuhan Vina.
Sugianti menduga ada kesalahan prosedur oleh penyidik dalam kasus Vina.
Pada 2016, misalnya, polisi diduga menggeledah rumah Pegi Setiawan di Cirebon tanpa surat penetapan penggeledahan dari pengadilan dan surat perintah penggeledahan polisi.
”Dua motor yang diambil sebagai alat bukti juga tidak pernah dikembalikan dan tidak pernah dihadirkan pada sidang di 2016, serta tidak tercantum dalam alat bukti pada putusan pengadilan. Jadi, alat buktinya ke mana? Diduga itu adalah perampasan (sepeda motor),” ungkapnya.
Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Jules Abast memastikan tim Bidang Hukum Polda Jabar akan hadir dalam sidang praperadilan di PN Bandung hari ini.
Tim ini dibentuk berdasarkan instruksi Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Akhmad Wiyagus.
Ia beralasan, sebelumnya tim Bidkum Polda Jabar berhalangan hadir karena harus menghadiri kegiatan lain.
Adapun kegiatan ini sudah terjadwal sebelum agenda sidang tersebut.
”Tim Bidkum Polda Jabar siap hadir di sidang praperadilan pada 1 Juli mendatang. Tim telah menyiapkan materi untuk menghadapi gugatan praperadilan,” ujar Jules.
Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul: Jelang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siapkan Bukti Polisi Salah Tangkap
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pihak Pegi Tak Masalah jika Polda Jabar Kembali Mangkir di Praperadilan: Itu Akan Memudahkan Kami
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.