KOMPAS.com - Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky, di Cirebon, akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024).
Sebelumnya, sidang harus ditunda karena termohon dari jajaran Kepolisian Daerah Jabar mangkir, Senin (24/6/2024).
Baca juga: Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar
Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi, mengaku tak peduli apakah Polda Jabar akan hadir atau tidak pada sidang nanti.
Baca juga: Alasan Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Ia mengatakan, hakim di pengadilan mempunyai kewenangan berdasarkan undang-undang untuk menggelar sidang tanpa kehadiran termohon.
"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa. Setelah kemarin tidak hadir, hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya," ujar Muchtar, Sabtu (29/6/2024).
"Jadi, kalau tanggal 1 sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan haknya lagi untuk membela diri," kata Muchtar menambahkan.
Majelis hakim, ucap Muchtar, bisa mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan majelis hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
Kuasa hukum Pegi juga telah menyiapkan berbagai bukti dugaan kesalahan polisi dalam menangkap dan menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Sugianti Iriani, ketua tim kuasa hukum Pegi, mengatakan, salah satu bukti yang disiapkan adalah terkait error in persona atau salah orang.
Sebab, kliennya bukanlah Pegi alias Perong yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus ini.
”Pegi Setiawan itu berbeda dengan Pegi alias Perong. Dari ciri-ciri DPO juga berbeda, alamat pun berbeda,” katanya, dikutip dari Kompas.id.
Rumah kliennya, misalnya, ada di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Cirebon, sedangkan tempat tinggal Pegi alias Perong adalah Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu.
Ciri-ciri kliennya juga tidak sama dengan Perong. Rambut Pegi lurus, sedangkan rambut Perong keriting.
Begitu pun dengan usia Pegi yang masih 27 tahun, sementara usia Perong menurut polisi sekitar 30 tahun.
Kuasa hukum juga telah menyiapkan sejumlah alat bukti, seperti saksi dan berkas yang menunjukkan Pegi Setiawan bekerja sebagai buruh di Bandung.
Sugianti mengatakan, Pegi tidak berada di Cirebon saat pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016.
Di sisi lain, kuasa hukum Pegi juga mempertanyakan dasar polisi menghapus nama Dani dan Andi dalam DPO.
Padahal, mereka bersama Pegi alias Perong ditetapkan masuk dalam DPO sejak 2016.
Bahkan, putusan pengadilan juga menyebutkan ketiganya terlibat dalam pembunuhan Vina.
Sugianti menduga ada kesalahan prosedur oleh penyidik dalam kasus Vina.
Pada 2016, misalnya, polisi diduga menggeledah rumah Pegi Setiawan di Cirebon tanpa surat penetapan penggeledahan dari pengadilan dan surat perintah penggeledahan polisi.
”Dua motor yang diambil sebagai alat bukti juga tidak pernah dikembalikan dan tidak pernah dihadirkan pada sidang di 2016, serta tidak tercantum dalam alat bukti pada putusan pengadilan. Jadi, alat buktinya ke mana? Diduga itu adalah perampasan (sepeda motor),” ungkapnya.
Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Jules Abast memastikan tim Bidang Hukum Polda Jabar akan hadir dalam sidang praperadilan di PN Bandung hari ini.
Tim ini dibentuk berdasarkan instruksi Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Akhmad Wiyagus.
Ia beralasan, sebelumnya tim Bidkum Polda Jabar berhalangan hadir karena harus menghadiri kegiatan lain.
Adapun kegiatan ini sudah terjadwal sebelum agenda sidang tersebut.
”Tim Bidkum Polda Jabar siap hadir di sidang praperadilan pada 1 Juli mendatang. Tim telah menyiapkan materi untuk menghadapi gugatan praperadilan,” ujar Jules.
Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul: Jelang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siapkan Bukti Polisi Salah Tangkap
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pihak Pegi Tak Masalah jika Polda Jabar Kembali Mangkir di Praperadilan: Itu Akan Memudahkan Kami
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.