Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Pegi Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Siapkan Bukti, Polda Jabar Janji Hadir

Kompas.com - 01/07/2024, 06:18 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky, di Cirebon, akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024).

Sebelumnya, sidang harus ditunda karena termohon dari jajaran Kepolisian Daerah Jabar mangkir, Senin (24/6/2024).

Baca juga: Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar

Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi, mengaku tak peduli apakah Polda Jabar akan hadir atau tidak pada sidang nanti.

Baca juga: Alasan Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Ia mengatakan, hakim di pengadilan mempunyai kewenangan berdasarkan undang-undang untuk menggelar sidang tanpa kehadiran termohon.

"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa. Setelah kemarin tidak hadir, hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya," ujar Muchtar, Sabtu (29/6/2024).

"Jadi, kalau tanggal 1 sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan haknya lagi untuk membela diri," kata Muchtar menambahkan.

Majelis hakim, ucap Muchtar, bisa mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan majelis hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.

Bukti disiapkan

Kuasa hukum Pegi juga telah menyiapkan berbagai bukti dugaan kesalahan polisi dalam menangkap dan menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

Sugianti Iriani, ketua tim kuasa hukum Pegi, mengatakan, salah satu bukti yang disiapkan adalah terkait error in persona atau salah orang.

Sebab, kliennya bukanlah Pegi alias Perong yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus ini.

”Pegi Setiawan itu berbeda dengan Pegi alias Perong. Dari ciri-ciri DPO juga berbeda, alamat pun berbeda,” katanya, dikutip dari Kompas.id.

Rumah kliennya, misalnya, ada di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Cirebon, sedangkan tempat tinggal Pegi alias Perong adalah Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu.

Ciri-ciri kliennya juga tidak sama dengan Perong. Rambut Pegi lurus, sedangkan rambut Perong keriting.

Begitu pun dengan usia Pegi yang masih 27 tahun, sementara usia Perong menurut polisi sekitar 30 tahun.

Kuasa hukum juga telah menyiapkan sejumlah alat bukti, seperti saksi dan berkas yang menunjukkan Pegi Setiawan bekerja sebagai buruh di Bandung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Sekolah, Seratusan Brand Lokal Kumpul di Bandung

Libur Sekolah, Seratusan Brand Lokal Kumpul di Bandung

Bandung
Puncak Bogor Gelap Pasca-PKL Dibongkar, Pemkab Siap Pasang 341 Titik PJU

Puncak Bogor Gelap Pasca-PKL Dibongkar, Pemkab Siap Pasang 341 Titik PJU

Bandung
Lapak PKL Dibongkar, Warga Sebut Jalur Puncak Bogor Gelap Gulita dan Rawan Kecelakaan

Lapak PKL Dibongkar, Warga Sebut Jalur Puncak Bogor Gelap Gulita dan Rawan Kecelakaan

Bandung
Sampah Berserakan di Pantai Madasari, Kurangnya Tenaga Kebersihan Jadi Sebab

Sampah Berserakan di Pantai Madasari, Kurangnya Tenaga Kebersihan Jadi Sebab

Bandung
Survei Indikator Politik: Kans Dedi Mulyadi jika Ridwan Kamil Ikut Pilkada Jakarta

Survei Indikator Politik: Kans Dedi Mulyadi jika Ridwan Kamil Ikut Pilkada Jakarta

Bandung
Bertemu Bima Arya, Dedi Mulyadi: Tidak Masalah 'Berjodoh' dengan Orang Bogor

Bertemu Bima Arya, Dedi Mulyadi: Tidak Masalah "Berjodoh" dengan Orang Bogor

Bandung
Korupsi Proyek Air Terjun Buatan, Eks Kepala Disbudpar Indramayu Ditahan

Korupsi Proyek Air Terjun Buatan, Eks Kepala Disbudpar Indramayu Ditahan

Bandung
Yosep Terdakwa Kasus Pembunuhan Istri dan Anaknya di Subang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Yosep Terdakwa Kasus Pembunuhan Istri dan Anaknya di Subang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Bandung
Arief S Kartasasmita Terpilih Jadi Rektor Unpad 2024-2029

Arief S Kartasasmita Terpilih Jadi Rektor Unpad 2024-2029

Bandung
Lapak PKL di Puncak Bogor yang Digusur Bakal Jadi Jalur Pejalan Kaki dan Taman

Lapak PKL di Puncak Bogor yang Digusur Bakal Jadi Jalur Pejalan Kaki dan Taman

Bandung
Bersaing Ketat dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jabar, Dedi Mulyadi: Mohon Doanya

Bersaing Ketat dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jabar, Dedi Mulyadi: Mohon Doanya

Bandung
Polda Jabar Bantah Agus Surono Tak Kompeten Jadi Saksi Ahli

Polda Jabar Bantah Agus Surono Tak Kompeten Jadi Saksi Ahli

Bandung
Mutilasi di Garut, Dinsos Minta Masyarakat Berperan Tangani ODGJ

Mutilasi di Garut, Dinsos Minta Masyarakat Berperan Tangani ODGJ

Bandung
Praperadilan Pegi, Saksi Ahli Sebut Akun Facebook Bisa Jadi Alat Bukti

Praperadilan Pegi, Saksi Ahli Sebut Akun Facebook Bisa Jadi Alat Bukti

Bandung
Praperadilan Pegi, Polda Jabar Hadirkan Ahli Pidana Universitas Pancasila

Praperadilan Pegi, Polda Jabar Hadirkan Ahli Pidana Universitas Pancasila

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com