BANDUNG, KOMPAS.com-Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkap alasannya diajukannya praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA.
Mereka meyakini kliennya adalah orang berbeda dengan Pegi Perong.
"Jelas sekali, peristiwa itu terjadi di Cirebon. Pegi Setiawan saat itu ada di Bandung. Sudah jelas kami tekankan saksinya pun jelas," ujar Insank Nasruddin kepada awak media usia sidang praperadilan di PN Bandung Kelas IA, Senin (1/7/2024).
Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Dilanjut Besok, Polda Jabar Siapkan Jawaban
Selain dari itu, menurut dia, sosok Pegi Setiawan ini tidak ada satupun kemiripan dengan ciri-ciri fisik yang disebar oleh pihak kepolisian perihal sosok Pegi Perong.
Secara jelas, kliennya ini tidak berambut keriting seperti yang dibeberkan penyidik dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama Pegi Perong.
Kemudian juga, domisilinya pun berbeda yakni di Dusun Satu Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Sedangkan Pegi Perong di Banjarwangunan, Kecamatan Mundu.
"Pegi Setiawan dan Pegi Perong ini adalah figur yang berbeda," kata Insank.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Penetapan Pegi Sebagai Tersangka Cacat Hukum
Insank menilai, atas ketidakcocokan ciri fisik antara kliennya dengan Pegi Perong ini sesungguhnya sudah menceredai penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polda Jabar.
Bahkan, kata dia penyidik malah menangkap Pegi Setiawan terlebih dahulu baru kemudian mencocokan dengan ciri-ciri yang ada di DPO.
"Ciri fisik, alamat, dan usia semuanya berbeda. Tidak bisa dipaksanakan. Makanya kami ajukan praperadilan karena kami menilai klien kami ditangkap dulu baru dicocokan," katanya.