Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alat Bukti Polda Jabar Menetapkan Pegi Jadi Tersangka Akan Diuji Hari Ini

Kompas.com - 03/07/2024, 08:52 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Sidang praperadilan berkenaan dengan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, akan kembali digelar, Rabu (3/7/2024).

Agenda pada sidang hari ini berupa pengujian alat bukti yang dimiliki Polda Jabar sehingga berani menetapkan Pegi sebagai tersangka pada kasus yang terjadi pada 2016 itu.

Baca juga: Polda Jabar Sebut IQ Pegi 78, Punya Kecenderungan Berbohong dan Manipulatif

Alat bukti yang dimaksud adalah berupa laporan kepolisian, berkas hasil visum pembunuhan Vina dan Eky, serta keterangan saksi ahli.

Baca juga: Polda Jabar Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

"Besok (hari ini) menyerahkan bukti-bukti yang ada, dokumen, laporan polisi, surat perintah penyelidikan/penyidikan dan berkas hasil visum. Jadi yang sudah kita sampaikan secara lisan akan dilihat dokumennya ada enggak," ujar Kabidkum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, setelah persidangan dengan agenda replik dan duplik, Selasa (2/7/2024).

Pada sidang hari ini, saksi-saksi, baik dari tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon maupun tim hukum Polda Jabar selaku termohon juga akan diperiksa.

"Saksi pemohon (Pegi Setiawan) ada lima, dari kita satu saksi ahli pidana karena satu saksi itu sudah kita sampaikan di dalam berkas jawaban praperadilan Pegi Setiawan," ucapnya.

Polda Jabar minta hakim tolak gugatan Pegi

Dalam sidang yang digelar Selasa, tim hukum Polda Jawa Barat selaku termohon di sidang praperadilan Pegi, meminta majelis hakim untuk menolak seluruh permohonan gugatan dari tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon.

Dalam jawaban dari tim hukum Polda Jabar yang disampaikan atas gugatan pemohon, disebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi sudah memenuhi syarat formil dan materil.

Polda Jabar juga membantah dalil-dalil yang disampaikan tim kuasa hukum Pegi dalam gugatannya.

Menurut Polda Jabar, gugatan yang disampaikan oleh pemohon sudah memasuki materi pokok perkara.

Padahal, berdasarkan Pasal 2 ayat 2 peraturan Mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2016 tentang peninjauan kembali putusan pra peradilan, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul AGENDA Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon Hari Ini, Polda Jabar Keluarkan ''Senjata''

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Anne Teratas, Warga Tak Ingin Bupati Lama pada Pilkada Purwakarta 2024

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Anne Teratas, Warga Tak Ingin Bupati Lama pada Pilkada Purwakarta 2024

Bandung
Wanita Ini Buang Mayat Bayinya ke Kap Mobil Dokter di Bogor

Wanita Ini Buang Mayat Bayinya ke Kap Mobil Dokter di Bogor

Bandung
Diungkap, Hasil Pengawasan Kasus Tewasnya 4 Pekerja Pabrik Pupuk di Karawang

Diungkap, Hasil Pengawasan Kasus Tewasnya 4 Pekerja Pabrik Pupuk di Karawang

Bandung
8 WNI Terjebak Kerja Paksa di Myanmar, Keluarga Korban Surati Presiden

8 WNI Terjebak Kerja Paksa di Myanmar, Keluarga Korban Surati Presiden

Bandung
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

Bandung
Pilkada 2024, PKS Rangkul Golkar dan PDI-P di Kabupaten Bandung

Pilkada 2024, PKS Rangkul Golkar dan PDI-P di Kabupaten Bandung

Bandung
Tangisan Warga Desa Sarwadadi untuk 5 Korban Jiwa Kebakaran di Bekasi

Tangisan Warga Desa Sarwadadi untuk 5 Korban Jiwa Kebakaran di Bekasi

Bandung
Di Sidang Kesimpulan Praperadilan Pegi, Hakim: Saya Tidak 'Masuk Angin'

Di Sidang Kesimpulan Praperadilan Pegi, Hakim: Saya Tidak "Masuk Angin"

Bandung
Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Polda Jabar Tolak Dalil Gugatan Pegi

Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Polda Jabar Tolak Dalil Gugatan Pegi

Bandung
Elektabilitas Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Bersaing Ketat, Gerindra: Tidak Diadu di Jabar

Elektabilitas Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Bersaing Ketat, Gerindra: Tidak Diadu di Jabar

Bandung
PKS Resmi Beri Rekomendasi Aep Syaepuloh Maju Pilkada Karawang 2024

PKS Resmi Beri Rekomendasi Aep Syaepuloh Maju Pilkada Karawang 2024

Bandung
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Biasa Saja

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Biasa Saja

Bandung
Amnesty Sebut Penyegelan Tempat Ibadah Jemaah Ahmadiyah di Garut Pelanggaran Serius

Amnesty Sebut Penyegelan Tempat Ibadah Jemaah Ahmadiyah di Garut Pelanggaran Serius

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 5 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 5 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 5 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 5 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Sedang

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com