KOMPAS.com - Sidang praperadilan berkenaan dengan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, akan kembali digelar, Rabu (3/7/2024).
Agenda pada sidang hari ini berupa pengujian alat bukti yang dimiliki Polda Jabar sehingga berani menetapkan Pegi sebagai tersangka pada kasus yang terjadi pada 2016 itu.
Baca juga: Polda Jabar Sebut IQ Pegi 78, Punya Kecenderungan Berbohong dan Manipulatif
Alat bukti yang dimaksud adalah berupa laporan kepolisian, berkas hasil visum pembunuhan Vina dan Eky, serta keterangan saksi ahli.
Baca juga: Polda Jabar Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
"Besok (hari ini) menyerahkan bukti-bukti yang ada, dokumen, laporan polisi, surat perintah penyelidikan/penyidikan dan berkas hasil visum. Jadi yang sudah kita sampaikan secara lisan akan dilihat dokumennya ada enggak," ujar Kabidkum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, setelah persidangan dengan agenda replik dan duplik, Selasa (2/7/2024).
Pada sidang hari ini, saksi-saksi, baik dari tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon maupun tim hukum Polda Jabar selaku termohon juga akan diperiksa.
"Saksi pemohon (Pegi Setiawan) ada lima, dari kita satu saksi ahli pidana karena satu saksi itu sudah kita sampaikan di dalam berkas jawaban praperadilan Pegi Setiawan," ucapnya.
Dalam sidang yang digelar Selasa, tim hukum Polda Jawa Barat selaku termohon di sidang praperadilan Pegi, meminta majelis hakim untuk menolak seluruh permohonan gugatan dari tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon.
Dalam jawaban dari tim hukum Polda Jabar yang disampaikan atas gugatan pemohon, disebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi sudah memenuhi syarat formil dan materil.
Polda Jabar juga membantah dalil-dalil yang disampaikan tim kuasa hukum Pegi dalam gugatannya.
Menurut Polda Jabar, gugatan yang disampaikan oleh pemohon sudah memasuki materi pokok perkara.
Padahal, berdasarkan Pasal 2 ayat 2 peraturan Mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2016 tentang peninjauan kembali putusan pra peradilan, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul AGENDA Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon Hari Ini, Polda Jabar Keluarkan ''Senjata''
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.