GARUT, KOMPAS.com- Pelaku pembunuhan dengan mutilasi terhadap seorang yang tidak dikenal, yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski pelaku juga diduga mengalami gangguan jiwa, proses hukum tetap berjalan.
"Ya sudah kita tetapkan jadi tersangka, sudah kita tahan," jelas Kasatreskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, Selasa (2/07/2024) siang saat dihubungi lewat sambungan telepon.
Ari mengakui bahwa selama masa pemeriksaan terhadap tersangka, komunikasi antara penyidik dan tersangka sering kali tidak nyambung.
Baca juga: Kasus Mutilasi di Garut, Pelaku dan Korban Diduga ODGJ, Potongan Tubuh Berserakan di Tepi Jalan
Untuk itu, kondisi kejiwaan tersangka akan segera diperiksa. "Ya kadang tidak nyambung," kata Ari singkat.
Meskipun tersangka mungkin mengalami gangguan jiwa, Ari menegaskan bahwa proses hukum kasus ini harus tetap berjalan.
"Pelakuannya saja nanti yang berbeda," tegas Ari.
Sebelumnya, aksi pembunuhan dengan mutilasi ini membuat geger warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong pada Minggu (30/06/2024) siang.
Warga terkejut karena pelaku membawa potongan tubuh korban ke pinggir jalan raya lintas selatan Garut.
Tidak hanya itu, pelaku dengan wajah dingin tampak memegang-megang potongan tubuh korban layaknya potongan daging hewan di hadapan banyak warga yang menyaksikan.
Baca juga: Didatangi Warga, Pria Diduga ODGJ Pelaku Mutilasi di Garut Tersenyum dari Balik Jeruji Besi
Polisi segera tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Pemeriksaan terhadap tersangka akan dilanjutkan dengan penilaian kondisi kejiwaannya. Jika tersangka dinyatakan mengalami gangguan jiwa, perlakuan hukum terhadapnya akan disesuaikan dengan kondisi tersebut.
Namun, polisi memastikan tindakan hukum tetap akan dilakukan demi keadilan bagi korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aspek kejiwaan baik pada korban maupun pelaku.
Polres Garut berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan seksama, memperhatikan faktor hukum dan kemanusiaan secara seimbang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.