Editor
BOGOR, KOMPAS.com - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor menegaskan bahwa tarif masuk Curug Nangka sebesar Rp 54.400 per orang merupakan harga resmi yang telah ditetapkan.
Kepala Disbudpar Kabupaten Bogor, Yudi Santoso, menjelaskan bahwa kenaikan tarif mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca juga: Tanggapan Disbudpar soal Video Viral Kenaikan Tarif Curug Nangka
"Seperti yang terlihat dalam video, ada daftar harga tiket yang berlaku, artinya memang harga tiketnya resmi sejumlah itu," ujar Yudi kepada Kompas.com, Rabu (29/1/2025).
Ia menyebutkan bahwa tiket masuk Curug Nangka naik dari Rp 32.000 menjadi Rp 54.500 pada akhir pekan atau hari libur, sementara untuk hari biasa meningkat dari Rp 22.000 menjadi Rp 37.000. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh wisatawan domestik sejak November 2024.
Yudi mengakui bahwa sosialisasi terkait kenaikan tarif ini belum maksimal sehingga menimbulkan berbagai spekulasi, termasuk dugaan adanya pungutan liar.
"Padahal, pengelola Curug Nangka hanya mengikuti aturan pemerintah dalam hal ini KLHK," tegasnya.
Menurut Yudi, kenaikan tarif ini berdampak pada jumlah kunjungan wisatawan ke Curug Nangka.
Baca juga: Antisipasi Getok Tarif Parkir di Bandung, Dishub: Jangan Mau Diarahkan ke Tempat yang Tidak Boleh
Ia menyayangkan kesalahpahaman yang berkembang, terutama akibat video viral yang beredar, karena hal itu dapat merugikan masyarakat sekitar, terutama pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang bergantung pada sektor pariwisata.
"Pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak karena kenaikan tarif ini merupakan kebijakan pemerintah pusat. Justru masyarakat sekitar yang terkena dampaknya, terutama UMKM yang mengalami penurunan pengunjung," jelasnya.
Yudi menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KLHK untuk mencari solusi terkait persoalan ini.
Baca juga: Jukir Kerap Getok Tarif Parkir, Dishub Pasang Garis Kuning dan Berjaga di Sekitar Bandung Zoo
Ia juga berencana mengundang pihak-pihak terkait seperti Perhutani, Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Taman Nasional Gunung Pangrango (TNGPP), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk membahas dampak kenaikan tarif ini.
"Kenaikan PNBP ini adalah kebijakan kementerian, dan pemerintah daerah tidak diikutsertakan dalam penetapan kebijakan tersebut. Pemda pun tidak mendapatkan apa-apa dari kenaikan tarif tempat wisata ini," pungkasnya.
Curug Nangka terletak di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kenaikan tarif retribusi masuk ke lokasi wisata ini mulai ramai diperbincangkan pada Rabu (29/1/2025), setelah sejumlah netizen mengunggah keluhan mereka di media sosial.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian tarif PNBP yang diberlakukan secara nasional oleh KLHK sejak November 2024.
Penulis: Kontributor Bogor, Afdhalul Ikhsan
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang