BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Sebanyak sembilan orang yang tergabung dalam komplotan pencuri sepeda motor ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Bandung Raya, Jawa Barat.
Para pelaku yang berinisial R, FA, S, AP, CP, HP, A, AB, dan TN ini diketahui melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi, termasuk Margaasih, Cimahi, Cipatat, dan Lembang.
"Dari kasus pencurian dengan pemberatan ini kita amankan 9 pelaku. Mereka beraksi di Margaasih, Cimahi, Cipatat, dan Lembang," kata Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Kronologi Warga Bogor Ditembak Maling Motor, Pelaku Sempat Kalah Duel
Penangkapan komplotan ini dilakukan dalam waktu dua pekan, dan sebagian dari mereka merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara pada bulan Oktober 2024.
"Ini ada beberapa yang baru keluar penjara, mereka residivis yang keluar bulan Oktober 2024 lalu," tambah Andry.
Baca juga: Pencuri Ungkap Kondisi Sepeda Motor yang Sulit Dicolong
Andry menjelaskan bahwa para pelaku tampak terlatih dalam membobol kunci motor.
Mereka hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit untuk membawa kabur sepeda motor yang terparkir sembarangan.
"Modusnya mereka membobol kunci kontak dengan berbagai macam alat yang mereka miliki. Kendaraan yang dicuri rata-rata tidak perlu menghabiskan waktu satu menit, hanya beberapa detik saja untuk bisa dikuasai," paparnya.
Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil menyita 12 unit sepeda motor hasil curian.
Baca juga: Polisi Trenggalek Tangkap Pencuri Sepeda Motor Asal Tulungagung, Berdalih Kehabisan BBM
Kendaraan-kendaraan tersebut direncanakan untuk dijual dengan harga murah dan tanpa surat-surat resmi.
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor, ini ada 12 unit, di wilayah Margaasih, Cimahi, Cipatat dan Lembang silakan datang ke Polres Cimahi atau Polsek untuk mengkonfirmasi kendaraan tersebut. Kami juga akan mengumumkan ke Medsos dan pengambilan tanpa biaya sedikit pun," jelas Andry.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam mereka dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang