BANDUNG, KOMPAS.com - NA (27), seorang wanita berprofesi sebagai pegawai salon, tewas di tangan kekasihnya, AF (27), di kamar kontrakannya di Kampung Cilisung Kulon, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025) lalu.
Korban tewas dalam kondisi mengandung anak dari pelaku.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, usia kandungan korban baru menginjak empat bulan.
Hasil pemeriksaan terhadap AF, kata Aldi, pelaku sempat meminta kepada korban untuk menggugurkan kandungannya.
Baca juga: Kecelakaan Maut Pantura Cirebon, Motor Tabrak Truk Mogok, Mahasiswi Tewas
"Keduanya sudah berpacaran selama dua tahun, jadi korban ini dalam keadaan mengandung," katanya ditemui saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Rabu (19/2/2025).
Lantaran menolak permintaannya, pelaku membunuh korban dengan sebilah pisau dapur yang didapatkan dari dapur kamar kontrakan korban.
Akibatnya, korban menerima banyak luka tusukan, di antaranya luka di leher, punggung, dan lengan.
"Kemudian hasil otopsi juga ditemukan bayi yang berusia empat bulan, juga meninggal dunia," ujarnya.
Baca juga: Kuras Kolam, 2 Pria di Deli Serdang Tewas Diduga Tersengat Listrik
Aldi menuturkan, pelaku menjalankan aksinya dalam keadaan sadar tanpa pengaruh minuman keras.
"Dengan sadar, maka kami jerat dengan Pasal Pembunuhan," ucap dia.
Korban, kata Aldi, sudah dua bulan tinggal di kontrakan itu.
AF (27) pelaku pembunuhan pacarnya di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, saat ditanyai oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono di Mapolresta Bandung, Rabu (19/2/2024)Peristiwa pembunuhan itu pertama kali terungkap oleh saksi D, R, dan I.
Aldi menjelaskan, saat itu pelaku secara tiba-tiba mengajak saksi R untuk mencari mobil ambulans.
Baca juga: Nenek Pemilik Warung di Banyumas Ditemukan Tewas dengan Sejumlah Luka
Sebelumnya, beberapa warga sempat mendengar adanya cekcok antara korban dan pelaku di kamarnya.
Curiga dengan ajakan pelaku, kemudian saksi R memberi tahu kepada saksi D terkait kecurigaannya jika pelaku telah menghabisi nyawa korban.
"Benar setelah dicek, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Saat itu juga dicek oleh Pak RT," kata dia.
Setelah tahu korban meninggal dunia, para saksi langsung mencari pelaku yang saat itu tengah bersembunyi di salah satu konter untuk kemudian ditangkap dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dia menjalankan aksinya pada pukul 14.00 WIB dan jasad korban baru ditemukan pada pukul 18.30 WIB.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman mati atau seumur hidup.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang