Editor
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyegel sembilan lokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (13/3/2025).
Tindakan ini diambil karena tempat-tempat tersebut diduga melanggar peraturan tata lingkungan di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Cikeas-Cileungsi.
Keberadaan tempat-tempat tersebut dianggap berkontrubusi terhadap bencana banjir yang melanda Bogor.
Penyegelan ditandai dengan pemasangan papan peringatan yang melarang segala aktivitas di area tersebut.
Baca juga: BNPB Harap Penertiban Kawasan Puncak Bogor Konsisten dan Masif
"Peringatan: Area Ini Dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup," demikian bunyi tulisan di plang yang terpasang.
Zulkifli menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran berat, termasuk ketidaksesuaian izin lingkungan dan aktivitas yang berlangsung.
"Ada beberapa catatan dari KLH yang masuk pelanggaran berat. Sungai Ciangsana mengalami sedimentasi, tidak ada sumur resapan, dan yang paling parah adalah cut and fill. Selain itu, ada izin lingkungan yang diterbitkan, tapi realisasinya di lapangan berbeda," ujarnya.
Sembilan lokasi yang disegel terbagi menjadi dua kawasan. Kawasan pertama adalah Gunung Geulis, yang terdiri dari tiga lokasi: Summarecon Bogor, Golf Gunung Geulis, dan Rainbow Hills Golf.
Kawasan kedua adalah Puncak, yang terdiri dari enam lokasi: PT Pinus Foresta Indonesia, PT Kurnia Puncak Wisata, CV Mega Karya Nugraha, PT Bobobox Asset Management, PT Jelajah Handal Lintasan, dan PT Farm Nature & Rainbow Add.
Zulkifli menegaskan bahwa alih fungsi lahan dan pembangunan yang tidak sesuai dengan aturan lingkungan telah menyebabkan kerusakan ekosistem di hulu DAS Cikeas-Cileungsi.
Baca juga: Bongkar Bangunan di Puncak Bogor, Dedi Mulyadi: Saya Tak Pandang Bulu
Hal ini turut memicu terjadinya banjir dan tanah longsor di wilayah Bekasi dan Bogor saat musim hujan.
"Kita bisa melihat bukit-bukit yang sudah berubah fungsi. Begitu juga dengan sungainya. Karena itu, kita buatkan pengawasan. Nanti akan didetailkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup," imbuhnya.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (ketiga kanan) bersama Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (kedua kanan) melakukan pemasangan papan pengawasan lahan yang diduga merusak lingkungan di kawasan Gunung Geulis, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). Kementerian Lingkungan Hidup menginspeksi dan memasang papan pengawasan lingkungan hidup di sepuluh lokasi di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Cikeas dan Ciliwung kawasan Gunung Geulis dan Puncak Bogor yang diduga berkontribusi dalam banjir di wilayah hilir. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YUJika aturan lingkungan tidak ditegakkan, dampaknya tidak hanya berupa bencana alam, tetapi juga mengancam ketahanan pangan nasional karena berkurangnya lahan pertanian.
"Poin paling penting itu adalah clear and clean government, mulai dari perizinan, tata ruang, hingga pengelolaan lingkungan. KLH menemukan banyak pelanggaran yang harus segera dibenahi," katanya.