Adapun AM merupakan pendukung utama salah satu calon dalam PSU Kabupaten Tasikmalaya yang saat Pilkada serentak 2024 mengalami kekalahan telak.
Sehingga muncul surat panggilan polisi terkait dana hibah itu ditujukan ke lembaga keagamaan resmi seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), dan lembaga keagamaan lainnya.
"Akan melaporkan pasca PSU, kalau riil tanggal berapanya kita belum, tetapi ini akan kita lakukan pasca PSU. Laporannya nanti terkait dugaan penistaan oleh saudara inisial AM, melalui surat yang dikirimkan AM ke Dirjen Otda Kemendagri, kami menganggap bahwa isi surat itu adalah fitnah," jelas Andi kepada wartawan di Markas Polres Tasikmalaya, Selasa (15/4/2025).
Andi menambahkan, dengan adanya surat aduan oleh AM ke Dirjen Otda Kemendagri, membuat para ulama merasa telah dinistakan dan difitnah sehingga muncul panggilan polisi.
Padahal, pemberian hibah dari Pemkab Tasikmalaya itu sudah 8 tahun berjalan dan rutin untuk pendukung keagamaan, dan belum pernah ada panggilan polisi karena dipakai sesuai peruntukannya.
Baru saat menjelang PSU Kabupaten Tasikmalaya, sebanyak 40 ulama dipanggil kepolisian meski dasar hukum dan buktinya tidak jelas sampai saat ini.
"Yang terjadi hari ini, para pemberi kuasa sudah merasa difitnah, sudah merasa dinistakan. Menurut kami, itu perbuatan pidana sudah terjadi dan hal ini tentunya perlu kami sikapi," tambah Andi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang