Editor
KOMPAS.com - Sebuah spanduk peringatan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum terpasang di Jembatan Perahu milik Haji Endang di Dusun Rumambe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (26/4/2025).
Spanduk itu menyatakan bahwa jembatan tersebut tidak memiliki izin resmi dan dianggap melanggar hukum.
Namun, spanduk tersebut diturunkan warga setempat pada Selasa (29/4/2025).
Mereka menilai pemasangan spanduk tanpa pemberitahuan tersebut tidak menghormati peran jembatan yang selama ini menurut mereka bermanfaat.
Baca juga: Jembatan Perahu Haji Endang Dipasang Spanduk Tak Berizin BBWS, Dicopot Warga
BBWS Citarum melalui akun Instagram resminya, @pu_sda_citarum, menyebut pembangunan dan pengoperasian jembatan perahu itu menyalahi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan Sempadan Sungai.
"Pembangunan tanpa izin berpotensi mengganggu fungsi alami sungai, terutama saat debit air meningkat atau saat terjadi bencana banjir," tulis keterangan BBWS Citarum.
Mereka berharap pemasangan spanduk tersebut dapat menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan mendorong adanya koordinasi antara pengelola jembatan, pemerintah daerah, serta BBWS demi menemukan solusi terbaik bagi masyarakat.
Dikonfirmasi mengenai pemasangan spanduk tersebut, pemilik jembatan, Haji Endang atau Muhammad Endang Junaedi, menanggapi hal itu.
"BBWS kan punya pemerintah, kami kan masyarakat. Yang penting enggak merusak lingkungan," kata Endang.
Ia menegaskan jembatan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), meskipun ia mengakui status izinnya mungkin dianggap belum sepenuhnya legal.
"Walaupun saya izin sebenarnya ada, yah bolehlah anggap saya ilegal. Namun, manfaatnya banyak. Saya kan bukan baru sekarang, sudah 15 tahun berjalan," ujarnya.
Baca juga: Jembatan Perahu Sudah 15 Tahun tetapi Baru Diperingati BBWS, Haji Endang: Ada Apa Ini?
Menurut Endang, tarif Rp 2.000 yang dibebankan kepada pengendara digunakan untuk perawatan jembatan, penerangan, gaji karyawan, serta pemeliharaan jalan di sekitar jembatan.
Endang juga mempertanyakan kekhawatiran BBWS.
"Kalau menutup, pikirkan dampak terhadap masyarakat sini yang orang kerja," katanya.
Bahkan, Endang siap menandatangani surat pernyataan tanggung jawab bila jembatan menimbulkan masalah.