Sementara itu, Ketua Komite Sekolah, Belinda Y Dwiyana, mengakui adanya pungutan sumbangan tersebut.
Setiap tahunnya, sekolah membutuhkan hingga Rp 1,5 miliar untuk keperluan menunjang proses pembelajaran.
Namun, total dana BOS yang diterima oleh pihak sekolah hanya Rp 600 juta atau 40 persennya.
"Jadi, akhirnya dibagi. Kepada yang tidak mampu, tidak dihitung. Jadi, dibagi, akhirnya mereka (orangtua) menghitung," katanya.
Dia menegaskan bahwa dari awal pihaknya tidak pernah mematok jumlah Rp 5,5 juta.
Mengingat, dalam aturan yang ada, Komite Sekolah dilarang menentukan jumlah atau nominal apa pun untuk keperluan sumbangan.
"Angka saya serahkan kepada orangtua murid. Kami punya kebutuhan sekian. Silakan berapa pun. Memang saya harus membuat waktu itu surat pernyataan yang dimana supaya saya bisa menghitung program kerja, berapa dana yang kira-kira akan masuk. Jadi, itu ada yang Rp 5,5 juta, ada yang cuma Rp 500 ribu, ada yang Rp 1 juta," tutur Belinda.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang