Video rekaman CCTV dan keterangan para saksi, termasuk korban, juga sudah dikumpulkan.
"Terlapor statusnya masih saksi. Kami juga sudah ajukan alat bukti visum dan CCTV," ucapnya.
Aulia mengatakan, atas perbuatannya, dua orang tersebut terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kasus premanisme di Gunung Putri kembali terulang.
Insiden ini menambah deretan kasus premanisme yang terjadi di wilayah Gunung Putri.
Sebelumnya, atau satu bulan lalu, sejumlah preman menutup gerbang pabrik menggunakan rantai pada Jumat (8/5/2025) siang.
Saat itu, tiba-tiba datang beberapa pria berbadan besar menutup pintu pabrik menggunakan rantai.
Pintu gerbang kemudian digembok dari luar. Akibatnya, aktivitas produksi terganggu atau terhenti.
Para karyawan tidak bisa keluar masuk pabrik.
Atas kasus berulang ini, polisi menyatakan akan menindak tegas segala bentuk kekerasan dan intimidasi di lingkungan industri.
"Kami mengimbau perusahaan atau masyarakat yang mengalami intimidasi segera melapor ke pihak berwajib," ucap Aulia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang