"Karena kebutuhan sekolah dan dana yang ada dari pemerintah tidak mencukupi, maka kami mengajukan proposal ke komite," tuturnya.
Rahmat menambahkan bahwa penggalangan dana oleh komite diperbolehkan secara regulasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, serta Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024.
"Komite diperbolehkan menghimpun dana untuk membantu sekolah dalam pembiayaan," katanya.
Karena itu, lanjutnya, sesuai regulasi, dana partisipasi dari orang tua siswa harus bersifat sukarela, tidak memaksakan diri, dan diiringi dengan hati nurani.
"Jadi, format surat pernyataan yang pertama itu yang berlaku, yang telah disepakati dan diedarkan kepada orang tua," ucap Rahmat.
"Sebagai sekolah negeri, berapa pun dana yang terkumpul tidak masalah. Kami tetap akan berupaya semaksimal mungkin memberdayakan dana tersebut sesuai tupoksi untuk kemajuan pendidikan," tuturnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang