Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat di Jabar, Penyekatan Diperketat, Jangan Coba-coba Melanggar!

Kompas.com - 01/07/2021, 14:50 WIB
Agie Permadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dimulai 3-20 Juli 2021.

Terkait kebijakan itu, pihak kepolisian bakal memperketat penyekatan di beberapa titik di Jawa Barat (Jabar).

Baca juga: Resmi Diumumkan Luhut, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali

Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, penyekatan sebetulnya telah dilakukan setiap akhir pekan.

Baca juga: Corona Varian Delta Terdeteksi di Jabar, Ini Instruksi Gubernur Ridwan

Namun, pada saat PPKM Darurat, penyekatan akan lebih diperketat lagi selama dua pekan ke depan.

"Sekarang akan lebih ketat lagi aturannya, bukan hanya weekend, tapi hari biasa juga," kata Dofiri.

Penyekatan akan dilakukan di beberapa titik di Jabar, salah satunya di Kota Bandung yang menerapkan ring 1,2, dan 3 di Kawasan Dalem Kaum, Jalan Braga, Alun-alun, hingga gerbang tol.

Hal serupa juga dilakukan di kota dan kabupaten lainnya di Jabar.

"Jadi pola ring itu bagaimana kita mengeliminir mobilitas masyarakat. Intinya adalah penyekatan pembatasan tadi mengurangi mobilitas masyarakat," ucap Dofiri.

Seperti diketahui, 11 wilayah di Jabar berstatus zona merah corona. Untuk mengurangi mobilitas masyarakat, pemerintah juga membatasi operasional mal hingga tempat wisata

"Dan tak menutup kemungkinan juga ada masyarakat yang menyelonong ke sana, itu yang kita larang," ucap Dofiri.

Dofiri menjelaskan, ada beberapa daerah di lingkup kecil seperti RT, yang dilakukan pembatasan yang lebih ketat.

Hal ini sebelumnya pernah dilakukan di Kota Bogor, ketika ada klaster perumahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com