Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Arisan Fiktif di Sumedang dan Bandung Pamer Hidup Mewah di Medsos, Polisi: Menarik Korban

Kompas.com - 09/03/2022, 12:57 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi terus mendalami perkara arisan fiktif di Sumedang dan Kabupaten Bandung yang menjerat pasangan suami istri (pasutri) tersangka berinisial MAW dan HTP.

Selama 4 tahun arisan bodong itu berjalan, polisi juga mengungkap modus lain si tersangka untuk menjerat para korbannya, yakni kerap memamerkan kehidupan mewah di media sosial.

"Kalau dari akun sosmed nya ada ya (pamer hidup mewah), karena itu salah satu modus untuk menarik korban," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang yang dihubungi Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Korban Arisan Fiktif di Bandung dan Sumedang 150 Orang, Polisi Buka Hotline Pengaduan

Berdasarkan informasi yang didapatkan Polda Jabar, sebanyak 150 orang yang merupakan rekan bisnis klinik dan alat kecantikan MAW, diduga menjadi korban arisan fiktif tersebut.

"Korbannya ini adalah teman bisnisnya atau menjadi distributor atau reseller dari terlapor," kata Adanan.

Sebagai rekan bisnis, para korban ini tentu saja mengenal tersangka.

Berbekal perkenalan itu, MAW menawarkan lelang arisan yang dikelolanya kepada para korban dengan mengiming-imingi korbannya keuntungan dengan pembelian minimal 1 slot arisan seharga Rp 1.000.000.

Para member atau korban akan mendapatkan arisan sebesar Rp 1.350.000 dan akan mendapatkan fee sebesar Rp.250.000 apabila membawa nasabah lainnya.

"(penawaran arisan bodong) Off line melalui relasi-relasi lamanya dan diiming-iming tambahan 250 per nasabah baru," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo.

Menurut Tompo, modus perekrutan nasabah dalam arisan fiktif ini merupakan kasus yang baru.

"Alasan arisan tetapi bodong hanya sebagai alasan untuk menarik dana korbannya. Arisan fiktif itu baru," ujarnya.

Baca juga: Bertambah, Jumlah Pelapor Arisan Bodong di Sumedang dan Kabupaten Bandung

Menurut Tompo, 4 tahun arisan fiktif ini berjalan, para korban sudah mengeluhkan tempo pembayaran arisan tersebut. Akan tetapi pelaku kerap menenangkan korban dengan janji-janjinya.

"Sudah lama banyak yang komplain tapi cuma dikasih janji, makanya sekarang sudah kesal akhirnya melapor," ucapnya.

Sepandai-pandainya tupai melompat, namun tetap jatuh juga.

Pada tanggal 28 Februari 2022, para korban yang menyadari dengan tipuan tersangka akhirnya melaporkan arisan fiktif itu ke Mapolda Jabar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com