Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bidik Sindikat Penimbun Solar Bersubsidi Lain di Jabar: Masih Banyak Belum Ditangkap

Kompas.com - 14/04/2022, 12:52 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - Polisi menduga ada pelaku lain dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi Jawa Barat (Jabar).

Pendalaman dan penelusuran pun terus dilakukan hingga ke sindikat penimbun solar.

Seperti diketahui, pelaku penimbunan ini cukup meresahkan masyarakat lantaran mengakibatkan kelangkaan solar bersubsidi yang dikeluhkan masyarakat di wilayah Tasikmalaya dan Indramayu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Arief Rachman menjelaskan bahwa penimbunan BBM solar bersubsidi ini merupakan fenomena puncak gunung es.

Baca juga: 7 Penimbun Solar Bersubsidi di Jabar Diringkus Polisi, Ini Perannya

"Masih banyak sindikat belum ditangkap, masih banyak pihak lain yang berperan dan kita tidak berhenti di sini," ucap Arief di Mapolda Jabar, Kamis (14/5/2022).

Pihaknya pun berkomitmen untuk mengungkap kasus ini seutuhnya hingga ke pelaku sindikat penimbunan BBM.

"Ada pihak lain yang dikejar ini sedang dikembangkan terus kita akan kejar sampai ke sindikasinya," ucapnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Penimbunan 25.000 Liter Solar Bersubsidi di Jabar, 7 Orang Ditangkap

Polisi juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap PT BA yang diduga mendanai pembelian solar bersubsidi di SPBU.

"Tentunya kami pun tadi sampaikan, tadi kita periksa keterangan dan PT-nya, ada juga ini kita lihat dokumennya ini akan diperiksa lebih dalam, kita akan ungkap seutuhnya," tegas arief.

Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi, Iwan Prasetya Adhi menjelaskan bahwa pihaknya mengapresiasi dengan adanya temuan penimbunan solar bersubsidi ini.

Pihaknya berharap dengan adanya penindakan ini akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

"Solar ini Rp 5.150 harga subsidi, harapan ke depan semoga BBM bersubsidi bisa tepat sasaran," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap tujuh orang tersangka yang menimbun total 25.000 liter solar bersubsidi di Jabar.

Mereka yakni TS (44), DS (38), KS (36), ZK (26), dan SN (40) di wilayah Tasikmalaya serta SD (42) dan WW (25) di wilayah Indramayu.

Berdasarkan penghitungan para tersangka, mereka menjual solar bersubsidi tesebut senilai Rp 9.000 per liter kepada konsumennya.

Setelah beroperasi empat bulan, polisi menduga para pelaku telah merugikan negara Rp 465 juta setelah 12 kali bertransaksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Bandung
Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Bandung
Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Bandung
Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Bandung
Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Bandung
Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Bandung
Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Bandung
Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Bandung
Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Bandung
Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Bandung
Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com