CIANJUR, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mewajibkan karantina bagi hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah. Kebijakan ini sebagai upaya mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Terlebih, distribusi hewan, terutama sapi diprediksi melonjak dalam beberapa pekan ke depan jelang perayaan Idul Adha.
Baca juga: Tingkat Kesembuhan Hewan Ternak dari PMK di Cianjur Capai 90 Persen
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Perikanan Kabupaten Cianjur, Ade Dadang Kusmayadi mengatakan, karantina lokal dilakukan tujuh hari atau sepekan di kandang tempat tujuan.
“Selama karantina peternak harus menginformasikan, dan petugas kita juga mobile melakukan pemantauan dan pengawasan ,” kata Ade kepada Kompas.com, Jumat (17/6/2022).
Selain karantina, pengawasan lalu lintas distribusi hewan dari luar kota pun semakin diperketat. Hewan yang masuk ke wilayah Cianjur, kata Ade, harus memiliki surat keterangan sehat dan dokumen pendukung lainnya.
“Salah satunya harus ada surat dokumen penghubung antar wilayah, yakni asal daerah yang mendatangkan, dan lokasi yang didatangkan,” ujar dia.
Ade mengimbau masyarakat mengutamakan membeli hewan kurban dari Cianjur.
“Kalau pun tetap harus beli dari luar, sebaiknya dekat-dekat ke hari H saja,“ ujar Ade.
Sebelumnya, sebanyak 433 ekor sapi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).
Baca juga: Keran Ibadah Haji Dibuka, Berkah untuk Perajin Kopiah Cianjur
Dari jumlah tersebut, 16 ekor mati, 49 ekor dipotong paksa, dan sebanyak 371 ekor dinyatakan sembuh.
Sedangkan untuk kasus suspek PMK mencapai 976 ekor, terdiri atas 693 sapi potong, dan 293 sapi perah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.