BANDUNG, KOMPAS.com- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon dan Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun akan menjadi saksi meringankan dalam sidang penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith.
Penasihat hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan saksi tersebut saat ini sudah berada di Kota Bandung, Jawa Barat.
Mereka disebut akan memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan penyebaran berita bohong yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini, Kamis (7/7/2022), sekitar pukul 14.00 WIB.
"Saksinya Fadli Zon, Refly Harun dan Marwan Batubara," ucap Ichwan dihubungi, Kamis (7/6/2022).
Baca juga: Sidang Bahar bin Smith, Jaksa Hadirkan Ketua PCNU Cirebon sebagai Saksi
Seperti diketahui, Jaksa mendakwa Bahar menyebarkan berita bohong serta menilai perbuatannya melanggar pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Baca juga: 3 Kali Diundang Ceramah, Bahar bin Smith: Sekalinya Saya Datang, Masuk Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.