KOMPAS.com - Rumah Undang (47), warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dirobohkan rentenir karena Undang tak bisa membayar utang sebesar Rp 1,3 juta.
Rumah warisan dari orangtuanya itu kini rata dengan tanah.
"Itu rumah warisan dari ayah saya. Waktu dirobohkan, saya dan istri lagi tidak ada. Pas pulang, lihat rumah sudah rata. Istri saya menangis, anak saya menangis," ujar Undang saat ditemui Tribunjabar.id, Sabtu (17/9/2022).
Baca juga: Korban Rentenir di Garut, Rumah Dirobohkan karena Utang Rp 1,3 Juta, Kini Diteror hingga Diungsikan
Undang menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 10 September 2022. Saat itu Undang dan istrinya sedang berada di Bandung, Jabar, untuk mencari pekerjaan.
Dia mengaku mencari kerja agar dapat melunasi utang ke rentenir.
Selama ini, Undang bekerja serabutan. Sementara istrinya bekerja sebagai asisten rumah tangga di kawasan Ujungberung, Kota Bandung.
"Anak saya satu laki-laki usia 10 tahun dibawa juga ke Bandung, bantu-bantu juga," ucapnya.
Selama di Ujungberung, Undang bekerja di sebuah tempat pangkas milik orang lain sebagai pembantu.
Uang dari hasil membantu pangkas rambut itu hanya cukup untuk makan sehari-hari.
Undang kemudian meminjam uang ke rentenir sebesar Rp 1,3 juta dengan bunga Rp 350.000 per bulan.
Utang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari lantaran dia tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Utang pokoknya itu Rp 1,3 juta, bunga per bulan Rp 350.000. Itu bunga sudah dibayarkan beberapa bulan. Akhirnya tidak sanggup dan memilih buat ke Bandung, cari uang buat bayar," ungkapnya.
Selama beberapa bulan di Bandung, Undang tidak menjalin komunikasi dengan sang rentenir.
Saat pulang, Undang kaget melihat rumahnya sudah roboh. Saat itu Undang mencari tahu ke tetangga penyebab rumahnya sudah rata dengan tanah.
"Saya tanya ke tetangga, ternyata rumah dirobohkan dan tetangga juga menyangka itu atas sepengetahuan saya," ucapnya.