Sebelumnya, Terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan investasi platform Binary Option Quotex.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kepada Doni Salmanan.
Baca juga: Minta Kliennya Dibebaskan, Kuasa Hukum Doni Salmanan Sebut Replik Jaksa Tak Berdasar
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengatakan, terdakwa Doni Salmanan terbukti melanggar pasa 45 A (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Majelis hakim melihat terdakwa sengaja menyebarkan berita bohong atau hoax melalui beberapa platform yang dimilikinya. Untuk membuat orang lain tertarik dengan apa yang disampaikannya melalui platform tersebut. Hal itu melanggar hak-hak orang lain dan menyebabkan kerugian," katanya saat membacakan vonis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.