Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Perundungan Siswi SMAN Ciwidey, Kapolresta Bandung Mengedepankan UU Perlindungan Anak

Kompas.com - 17/02/2023, 17:49 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo membenarkan adanya kasus perundungan yang dialami oleh tiga orang siswi SMAN Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (10/2/2023) kemarin.

Ia mengatakan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung telah turun langsung menyelesaikan kasus tersebut.

"Berkaitan dengan adanya kegiatan perundungan di sekolah, kami dari Polresta Bandung khususnya unit PPA Satreskrim Polresta Bandung langsung hari itu juga turun ke sekolahan tersebut, bersama-sama dengan Bhabinkamtibmas Polsek Ciwidey," katanya ditemui usai giat Jumat Curhat di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Perundungan Siswi SMAN 1 Ciwidey, Wakasek: Kejadian di Luar Jam Sekolah

Pihaknya menyebut telah mengantongi identitas para pelaku yang melakukan aksi perundungan terhadap siswi SMAN Ciwidey tersebut.

Guna objektif dalam menegakkan peradilan khususnya peradilan anak, pihaknya menyebut lebih mengedepankan azaz ultimum remedium yang mana peradilan itu merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah upaya lain dilakukan.

"Nah kemarin walaupun kami tetap ambil data dan keterangan, kami juga menghadirkan pihak sekolah untuk menengahi. Kami hadirkan para orangtua murid yang merundung supaya ini tidak terjadi lagi, ada ucapan maaf dan juga ada pernyataan dari keduanya, pelaku berjanji untuk tidak melakukan kembali dan suasana sudah kondusif, sehingga untuk sementara kami nomer dua kan untuk peradilan pidananya," ujar dia.

Baca juga: Siswi SMAN 1 Ciwidey Dirundung Teman Sekolah, Ibu Korban Minta Pelaku Dikeluarkan

Langkah tersebut diambil, lantaran Undang-Undang perlindungan anak menyebutkan masa depan anak lebih diutamakan dalam proses penyelesaian.

"Ya betul, mediasi dulu sebelum ke langkah hukum.Jadi yang kami ke depankan ada azaz itu, karena UU peradilan anak menyebutkan bahwa masa depan anak adalah yang diutamakan dalam penyelesaian," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com