Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik Suntik Payudara Ilegal di Bandung Makan Korban, 1 Luka Berat dan 1 Tewas

Kompas.com - 24/07/2023, 15:16 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Polisi menangkap Testy alias Tasdik (56) seorang waria pemilik salon di Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin (24/7/2023).

Testy menjadi pelaku penyuntikan cairan kolagen yang menyebabkan korban berinisial RS alias S (23) mengalami luka berat di bagian dadanya.

Praktik suntik payudara ilegal yang sudah dijalankannya selama tahun 2001 itu pernah memakan korban hingga meninggal dunia.

Baca juga: Kasus Suntik Vaksin Kosong, Dokter di Medan Dituntut 4 Bulan Penjara

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, praktek suntik payudara ilegal tersebut terungkap ketika RS alias S melaporkan kejadian yang dialaminya pada 4 Juni 2023.

"Ada warga masyarakat jenis kelamin pria datang ke tersangka untuk disuntikan kolagen, niatnya agar bisa memiliki payudara," katanya kepada awak media di Mapolresta Bandung, Soreang.

Selang empat hari,  korban mengalami demam, panas, serta merasa terbakar di bagian dadanya.

Testy alias Tasdik (56) tersangka penyuntik payudara ilegal di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat saat digiring petugas di Mapolresta Bandung pada Senin (24/7/2023) akibat perbuatannya menyebabkan kliennya mengalami luka berat dan satu orang meninggal dunia,KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Testy alias Tasdik (56) tersangka penyuntik payudara ilegal di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat saat digiring petugas di Mapolresta Bandung pada Senin (24/7/2023) akibat perbuatannya menyebabkan kliennya mengalami luka berat dan satu orang meninggal dunia,

Lantaran mengalami kejanggalan, akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Bandung.

Setelah menerima laporan, jajaran Satreskrim Polresta Bandung langsung bergerak dan mengamankan pelaku.

Baca juga: Hendak Kabur Saat Aksi Curat, Waria di Makassar Dilumpuhkan Polisi

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat praktik suntik payudara ilegal serta berbagai macam produk farmasi ilegal (tanpa memiliki izin edar).

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata kolagennya sudah kadaluarsa sejak tahun 2021," kata dia.

Kusworo menambahkan, pelaku telah berpraktik selama 22 tahun, yakni sejak 2001.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com