Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Kantongi Bukti Kuat Meski 4 Tersangka Bantah Terlibat Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Kompas.com - 19/10/2023, 19:46 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi rangkaian kejadian pembunuhan ini.

"Pemeriksaan tambahan ini sangat diharapkan untuk penyesuaian dari keterangan yang belum juga didapatkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Gedung Bhayangkari, Jalan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/10/2023).

"Bisa saja keterangan yang dia sampaikan ketika menjadi saksi itu tidak sesuai dengan keterangan setelah dia jadi tersangka. Karena ini adalah rangkaian pembuktian yang telah kita lakukan," tutur dia. 

Baca juga: Di Balik Akting Yosep Tersangka Pembunuhan Istri dan Anaknya di Subang Sejak 2021

Seperti diketahui para tersangka diketahui bernama M Ramdanu alias Danu, Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Namun dari kelima tersangka itu, hanya tersangka Danu yang mengajukan Justice Colaborator (JC) dan siap mengungkap siapa yang terlibat dalam pembunuhan tersebut. Sedang empat lainnya masih membantah terlibat dalam perkara itu.

Ibrahim menyebut, meski empat tersangka ini masih membantah, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup yang didasari indetifikasi sains yang menurutnya dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

Baca juga: Polisi Masih Mencari Bukti Golok dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

"Alat bukti sudah jelas, penyidik punya alat bukti yang cukup diyakini. Apalagi ini didasari scientific identification dengan pengelolaan yang profesional dan normatif dengan akuntabilitas pertanggungjawaban hukum sehingga penyidik punya keyakinan," tuturnya.

Menurut Ibrahim, pengakuan semata nilainya lemah apabila tak diperkuat alat bukti yang kuat. Berbeda dengan alat bukti yang didasari identifikasi sains yang dinilainya lebih kuat.

"Pengakuan itu tidak semata dijadikan sebagai alat bukti, itu kualitasnya cukup rendah. Tapi akan lebih kuat dari alat bukti yang kita miliki apalagi itu didasari scientific identification, itu kan lebih kuat," tuturnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum dari Yosep, Rohman Hidayat mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, empat orang tersebut tetap pada keterangannya.

"Alhamdulillah sampai barusan Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi masih tetap dalam keterangannya tidak melakukan bahkan beberapa saksi seperti Bu Mimin, Arighi, dan Abi tidak pernah mengenal Danu sebelum kejadian. Bahkan setelah kejadian baru tau setelah jadi masalah," ucapnya.

Meski begitu, Rochman tak mengetahui keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut.

"Tapi ya, saya tidak tau, nanti silahkan aja temen-temen tanya ke penyidik ketika ada keputusan penetapan tersangka itu tentunya berdasar," tuturnya.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari temuan mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.

Polisi menyatakan jasad Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) itu merupakan korban pembunuhan pada Rabu, 18 Agustus 2021. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com