Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar Rampok Minimarket di Cianjur, Pelaku Ketagihan Judi Online

Kompas.com - 16/01/2024, 19:31 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Pelajar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar) ditangkap usai merampok minimarket di Jalan Raya Pasirhayam, Kampung Pasirhayam, Desa Sirnagalih, Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jabar, pada Senin (15/1/2024).

Kapolsek Cilaku, Kompol Nandang membenarkan soal adanya peristiwa tersebut. Dia mengatakan, aksi perampokan itu terjadi pada sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat melancarkan aksinya, pelaku sempat menodongkan senjata tajam berupa golok ke pegawai minimarket. Akan tetapi, pegawai tersebut berhasil melarikan diri.

Pelaku sempat awasi target lokasi

Menurut Nandang, sebelum pelaku melakukan aksinya, pegawai minimarket sempat melihat pelaku seperti sedang mengawasi situasi di lokasi.

Baca juga: Damkar Kesulitan Padamkan Kebakaran di Toko Material Cianjur karena Warga Berkumpul

"Ketika (pegawai) sedang memindai harga, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dan meminta kepada pegawai untuk menyerahkan sejumlah uang," kata Nandang, dikutip dari TribunJabar.id.

Pegawai minimarket itu pun langsung melarikan diri saat ditodong dengan senjata tajam. Dia kemudian melapor dan minta pertolongan kepada warga setempat untuk menangkap pelaku.

"Pelaku sempat berusaha melarikan diri, tapi berhasil ditangkap sejumlah warga" ujar Nandang.

"Warga kemudian melapor ke Mapolsek Cilaku," sambungnya.

Pelaku ketagihan judi online

Setelah diperiksa oleh polisi, pelaku yang berinisial MR (16) mengaku melakukan aksinya lantaran ketagihan judi online dan harus membayar utang kepada temannya.

Baca juga: Dalam 5 Hari, Polres Cianjur Sita 1.000 Knalpot Bising

"Pelaku MR (16) yang berstatus pelajar itu ternyata dia ketagihan bermain judi online. Dia meminjam uang ke teman, dia ditagih terus sama temannya," ucap Nandang.

"Mungkin pikirannya jadi kacau, sehingga terjadi seperti ini," imbuhnya.

Akibat perbuatannya tersebut, MR dikenakan pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun pencara.

"Pelaku kami kenakan pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun," ungkapnya.

Namun, dia melanjutkan, karena tidak ada barang yang sempat diambil dan pelaku masih di bawah umur, kasus ini akan diproses lebih lanjut di pengadilan anak.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Pelajar Cianjur Nekat Rampok Minimarket tapi Gagal, Bingung Ditagih Utang, Uang Utang untuk Judi".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com