Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekutor Pembunuhan Berencana Buruh di Karawang Ditangkap

Kompas.com - 18/01/2024, 14:36 WIB
Farida Farhan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com-Polisi menangkap eksekutor pembunuhan berencana seorang dengan rekayasa pembegalan yang didalangi istri di Karawang, Jawa Barat.

Kepala Kepolisian Resor Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Rizal (sebelumnya disebut RZ) ditangkap pada 15 Januari 2024 di Banyumas, Jawa Tengah.

"RZ kami tangkap di rumahnya di wilayah Banyumas. Karena melakukan perlawanan dan akan melarikan diri, kami melakukan tindakan tindakan tegas terukur," kata Wirdhanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Selingkuhan Ossy Sempat Larang Pembunuhan Suami di Karawang

Wirdhanto mengatakan, usai mengeksekusi Arif Sriyono pada Selasa (9/1/2024) dini hari, tersangka Ossy Claranita menyuruh Pandu kabur dan membawa semua barang bukti, termasuk sepeda motor korban yang dijanjikan kepada Rizal.

Ossy juga menyuruh Rizal membuang senjata tajam yang digunakan.

"Rizal kabur ke Purwokerto debgan membawa HP Pandu, helm, jaket Pandu, dan sajam di dalam tas," kata Wirdhanto.

Rizal kabur dan sempat ditilang di wilayah Tegal. Namun karena takut, Rizal tancap gas mengelabuhi petugas.

"Tanggal 9 jam 21.00 WIB, Rizal keluar rumah untuk membuang BB bajam berupa celurit dan pisau di Sungai Serayu kemudian setelah itu kembali lagi ke rumahnya," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Istri Rekayasa Pembunuhan Suami di Karawang

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap kasus tewasnya Arif Sriyono di pinggir irigasi sasak misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang yang oleh warga dikira korban pembegalan pada 9 Januari 2024 dini hari.

Polisi menetapkan tersangka pembunuhan berencana itu, yakni Ossy Claranita (32), Pandu (19), dan RZ. RZ dibayar Rp 1,5 juta ditambah motor korban untuk mengeksekusi korban.

Jasad Arif kemudian ditemukan warga dan dikira korban pembegalan.

Motif pembunuhan itu yakni sakit hati, dendam, dan persoalan ekonomi yakni Ossy ingin menguasai harta korban. Polisi juga menyebut Ossy mempunyai pria idaman lain.

Ossy dan Pandu dijerat Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) HUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com