KOMPAS.com - Mayat laki-laki ditemukan tergeletak di depan SDN Simpeureum, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Minggu (28/1/2024) pagi.
Saat ditemukan, terdapat banyak luka sayat di tubuh korban. Selain itu korban ditemukan dalam kondisi menggunakan helm dan tidak ada identitas di tubuh korban.
Dari hasil penyelidikan polisi, korban adalah FN (30), warga Kadipaten Majalengka yang bekerja sebagai bank keliling.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku pembunuhan FN, yaki TD (34), warga Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.
TD ditangkap di area persawahan Blok Sawah Kiara Rambay, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang pada Senin (29/1/2024) pada pukul 21.20 WIB.
Baca juga: Kronologi Rentenir di Majalengka Tewas Dibunuh Nasabah Usai Tagih Utang
Polisi menyebut TD adalah nasabah FN. Saat kejadian, TD kesalah ditagih utang Rp 2 juta oleh korban.
Saat itu pelaku menawarkan motonya sebagai jaminan utang senilai Rp 2 juta. Namun FN meminta pelaku menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan utang yang belum lunas.
Hal tersebut membuat pelaku tersinggung hingga nekat membunuh korban. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto pada Rabu (31/1/2024).
"Awalnya, mereka berkomunikasi normal, tetapi TD tersinggung saat diminta menjaminkan sertifikat rumah, karena tidak bisa membayar utang, kemudian berkelahi dan menghabisi korban," katanya.
Selain mengamankan TD, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni dokumen, ponsel, helm, dan motor milik korban serta pelaku.
"Kami berhasil meringkus tersangka TD dalam kurun 36 jam setelah kejadian penemuan jenazah korban," paparnya,
Baca juga: Terungkap, Rentenir di Majalengka Ternyata Dibunuh Nasabahnya yang Kesal Ditagih Utang
"TD juga tidak melarikan diri setelah menghabisi korban, tetapi ke Sumedang, karena kerjanya berternak bebek, dan ditangkap ketika menggembala bebek," tambah dia.
Ia mengatakan pelaku memiliki memiliki utang sebesar Rp 2 juta di bank yang belum juga dilunasi hingga jatuh tempo, dan korban pun mendapatkan tugas untuk menagihnya.
"Saat jatuh tempo, tersangka juga tidak mampu melunasi utangnya," kata dia.
Menurut Kapolres, tersangka menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam yang dibacokkan sebanyak lima kali di lokasi jenazahnya ditemukan, yakni SDN Simpeureum II.