BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif akhirnya buka suara pasca-ditetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi.
Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Rabu (5/6/2024).
Arsan menyatakan, dirinya belum menerima surat resmi dari Kejati Jabar mengenai penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi Pasar Cigasong.
Baca juga: Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi, Bey Tunggu Arahan Pusat
“Saya belum tahu (ditetapkan jadi tersangka). Saya belum terima (suratnya), nanti kita serahkan semua mekanisme hukum yang ada,” kata Arsan saat ditemui usai kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kecamatan Cipatat, Rabu (5/6/2024) sore.
Disinggung mengenai keterlibatannya sebagai Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI pada proses pembuatan Peraturan Bupati Majalengka untuk memuluskan proyek pembangunan Pasar Cigasong, Arsan memilih menjawab singkat.
“Oh soal itu. Tidak ada tidak ada (keterlibatan),” ucap Arsan.
Baca juga: Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi, Kantor dan Rumah Dinas Sepi
Dalam surat penetapan tersangka itu, Arsan diduga berperan aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.
Caranya dengan memasukan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Dalam surat itu juga disebutkan Arsan berperan mengarahkan PT PGA memenuhi persyaratan lelang untuk kemudian dipilih sebagai pemenang lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.
Arsan juga disebut menerima sejumlah uang beberapa kali sebagai kompensasi selama pengurusan pembuatan Peraturan Bupati Majalengka terkait Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.
“Tidak ada (menerima uang),” jawabnya singkat.
Atas tindak pidana itu, Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.