Pada Kamis (24/2/2022), Giri mengatakan jika ia menolak tawaran perusahaan untuk kembali kerja di PT HRI.
Giri berkata, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika Giri ingin kembali bekerja di PT HRI.
Salah satunyanya adalah perusahaan memintanya mengklarifikasi pernyataan soal PHK sepihak dan penindasan yang beredar di media sosial.
Menurut Giri, dirinya keberatan memenuhi syarat tersebut.
Ia menyebut pertemuan dengan PT HRI beberapa waktu lalu tidak menunjukkan itikad baik dari perusahaan.
Baca juga: 4 Jari Saya Hilang Saat Bekerja, lalu Saya Di-PHK...
Sebab, ia diminta menandatangani pernyataan klarifikasi pemberitaan dan curhatan dirinya. Padahal, curhatan itu menututnya benar adanya.
“Jadi, atas pertimbangan itu saya berpikir tidak mau bekerja di perusahaan itu dan lebih baik mengembangkan diri dengan berusaha," kata dia.
Sebagai gantinya, Giri menuntut ganti rugi sesuai aturan. Kendati dia menyebut ganti rugi tersebut tak akan mengembalikan empat jarinya yang hilang karena kecelakaan kerja.
"Ke depannya akan saya gunakan untuk modal usaha," kata Giri.
Baca juga: Pria di Kediri Coba Bunuh Diri dengan Senapan Angin, Diduga Depresi Kena PHK
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Ahmad Jaelani mengatakan, Giri Pamungkas dan PT HRI belum saling sepakat terkait penyelesaian perselisihan.
“Belum ada kesepakatan. Giri keberatan untuk kerja lagi, dan perusahaan berharapnya Giri bisa kerja lagi,” kata Ahmad saat dihubungi.
Ia menyebut saat pertemuan, pihak pemerintah hanya memfasilitasi mediasi kedua belah pihak.
Baca juga: Jalan Ditutup, 600 Pekerja Tambang Batu Bara di Kaltim Terancam di-PHK
Ahmad menyebut perusahaan berjanji akan mempekerjakan kembali dengan hubungan kerja PKWT (kontrak) selama 6 bulan, untuk penilaian. Setelah itu berdasarkan penilaian bisa diangkat menjadi PKWTT atau karyawan kontrak.
Hanya saja perusahaan meminta Giri mengklarifikasi pemberitaan leboh dulu. Karena itu, belum ada kesepakatan antara keduanya. Giri meminta diberikan uang kompensasi.
Sedangkan PT HRI belum ada opsi untuk memberikan kebijakan berupa biaya ganti rugi.
"Namun akan membahas hal tersebut terlebih dahulu dengan tim di internal manajemennya," kata Ahmad.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Farida Farhan | Editor : Khairina, Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.