Polisi kemudian menggeledah satu tempat di wilayah Lembursitu.
"Dalam penggeledahan, Satuan Reserse Narkoba berhasil menemukan sabu 3 kilogram. Sabu tersebut di simpan di bawah kandang ayam," kata dia.
Polisi kemudian menangkap satu orang lainnya di wilayah Kabupaten Bandung.
Para tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat 2, dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya hukuman penjara maksimal seumur hidup," kata Zainal.
Dalam konferensi pers itu, Zainal menuturkan, selama Februari 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 9 kasus narkoba dengan 12 tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.