Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herry Wirawan Divonis Mati, Pengamat: Keputusan Tepat...

Kompas.com - 04/04/2022, 20:05 WIB
Candra Setia Budi

Penulis

KOMPAS.com - Herry Wirawan, terdakwa kasus yang memerkosa 13 santriwatinya akhirnya divonis hukuman mati.

Hukuman vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Keluarga Korban Merasa Lega, Perjuangan Mencari Keadilan Akhirnya Terbayar…

Terkait dengan putusan itu, Pengamat Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, Mohammad Jamin mengatakan, sebetulnya itu sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum mati.

Namun, saat itu hakim pengadilan negeri menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Jamin pun menilai vonis hukuman mati itu sudah tepat.

"Jadi, saya rasa putusan itu sudah tepat," kata Jamin, saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/4/2022) malam.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati Pengadilan Tinggi Bandung

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com