Akibat perbuatannya para pelaku persetubuhan ini dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Adapun hasil penyelidikan selanjutnya, kemungkina pelaku cabul terhadap korban yang sama akan bertambah 1 orang dan sedang dalam proses penjemputan.
"Ancamannya penjara 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tambahnya.
Baca juga: Kronologi Tewasnya Remaja Putri Cianjur, Diperkosa Pacar hingga Diduga Overdosis
Sementara itu, DA (46), seorang pelaku asusila berstatus seorang ayah asal warga Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mengaku mulanya memergoki anaknya FA (18) sedang memerkosa korban di kamar rumahnya usai pesta minuman keras.
Perbuatan anaknya pun dibarengi dua rekannya YO (18) dan RE (18) yang menunggu giliran untuk memerkosa korban di kamar anaknya.
Sang ayah sempat memarahi anaknya usai memerkosa korban dan pergi keluar kamar bersama rekan-rekannya.
Bukannya malah menolong korban, sang ayah justru melakukan hal sama.
"Saya sedang tidur, saya mendengar suara gaduh di kamar sebelah (kamar anaknya). Saat saya hampiri ternyata anak dan dua temannya sedang gitu (perkosa) korban. Saya marahi, mereka keluar kamar, tapi saya lakuin juga akhirnya," terang DA saat diperiksa petugas Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota (Polresta) Tasikmalaya, Jumat (15/4/2022).
DA sebelumnya tak mengetahui bahwa korban sudah dicekoki minuman keras oleh anak dan dua rekannya yang sama memerkosa korban.
Baru setelah kejadian, lanjut DA, anak dan kedua temannya menyebut sengaja mengajak korban menenggak minuman keras karena ingin berhubungan badan.
Dirinya baru mengetahui perbuatan anak dan kedua temannya saat mendengar suara berisik di kamar anaknya saat itu.
"Saya tahunya udah di kamar samping berisik dan saya lihat ternyata mereka sedang gitu ke korban. Saya sempat marah Pak, marah saya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.