Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Saber Pungli Rekomendasikan agar Ridwan Kamil Berhentikan Kepala SMKN 5 Bandung Terkait Dugaan Pungli

Kompas.com - 29/06/2022, 20:20 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jabar melakukan gelar perkara terkait dugaan pungli di SMKN 5 Bandung, Jawa Barat, saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022.

Yudi Ahdiyat, Kabid Data dan informasi (Datin) Saber Pungli Jabar mengatakan, gelar perkara dilakukan pada Senin 27 Juni 2022 oleh Pokja Yustisi dan diikuti oleh Pokja ahli.

Baca juga: Saber Pungli Jabar Rekomendasikan Kepala SMKN 5 Bandung Diberhentikan Sementara

Baca juga: Pungli di SMKN 5 Bandung, 5 Panitia PPDB Ditangkap, Ada Kuitansi Pembelian Seragam

 

Dari hasil gelar perkara, diperoleh keputusan. Pertama, merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memberikan sanksi kepada kepala sekolah SMKN 5 Bandung berinisial DN.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Pungli di SMKN 5 Bandung Saat PPDB, Satgas Sita Uang Rp 40 Juta

"Pemberhentian sementara untuk memudahkan pemeriksaan," ujar Yudi, saat dihubungi Rabu (29/6/2022), dikutip dari Tribun Jabar.

Putusan dari gelar perkara lainnya, kata dia, tim tindak Saber Pungli Jabar melimpahkan perkara ini ke Inspektorat Jabar untuk dilakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan secara komprehensif.

Menurutnya, saat ini baru Kepsek yang akan dilakukan pemeriksaan. Sementara sisanya, masih diperbolehkan melakukan aktivitas seperti biasa.

"Yang paling utama itukan kepala sekolahnya dulu. (Empat orang lainnya) tetap beraktivitas seperti biasa, karenakan belum kita periksa. Ini kan berposes," katanya.

Dalam perkara ini, Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung belum terbukti melakukan pungli.

"Nanti kita periksa, kemarinkan sudah ada uang, siapa yang berperan di situ, siapa yang membantu, uangnya dikemanakan dan untuk apa, kan kita belum lakukan pemeriksaan," ucapnya.

Jika nanti hasil pemeriksaan lanjutan terbukti terjadi pungli, maka bakal ada sanksi permanen bagi pelakunya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com